Bunga Edelweis Mekar April-Agustus, Jangan Asal Petik Atau Kena Pasal Ini!
Bunga Edelweis yang mekar di bulan April-Agustus tersebut hanya tumbuh di atas ketinggian 2000 mdpl saja-wirestock-FREEPIK
MAGELANGEKSPRES.ID - Baru-baru ini mekarnya bunga abadi atau Bunga Edelweis tengah ramai di kalangan pendaki.
Pasalnya bunga yang mekar di bulan April-Agustus tersebut hanya tumbuh di atas ketinggian 2000 mdpl saja.
Seperti pegunungan Indonesia yaitu Gunung Gede, Gunung Bromo, Gunung Semeru, Gunung Lawu, Gunung Rinjani, Gunung Papandayan, Gunung Merbabu, Gunung Paru, Gunung Kembang, dan masih banyak lagi.
BACA JUGA:5 Fakta Unik Bunga Edelweis, Bunga Keabadian di Pegunungan yang Tidak Boleh Dipetik
Untuk itu, Bunga Edelweis (Anaphalis Javanica) yang cukup sulit untuk ditemui ini membuatnya banyak di idam-idamkan para pendaki saat menjelajahi pegunungan Indonesia.
Akan tetapi, keberadaannya yang terancam punah membuatnya menjadi tanaman yang dilindungi.
Larangan memetik Bunga Edelweis sendiri mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
BACA JUGA:Bu Karminah Budidayakan Teh di Perbukitan Menoreh, Jadi Daya Tarik Khas Desa Majaksingi
Adapun ketentuan pidana bagi pelanggar dapat dikenakan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000.
Oleh sebab itu, bagaimana pemerintah mendukung kelestarian bunga abadi tersebut?.
Wisata Taman Budidaya Edelweis
Melansir Facebook Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dua kabupaten di Jawa Timur ini menjadi lokasi budidaya Bunga Edelweis.
Tepatnya berada di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang sudah dikembangkan sejak tahun 2017.
BACA JUGA:6 Rahasia Budidaya Anggrek, Dijamin Tumbuh Subur dan Cepat Berbung
Yaitu berlokasi pada Desa Wisata Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo dan Desa Wisata Wonokitri di Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: