ASN Purworejo Dilarang Pakai Gas Melon! Wajib Beralih ke LPG Nonsubsidi
KETERANGAN. Kabid Perizinan Barang Pokok dan Penting dan Kemetrologian pada Dinas KUKMP Kabupaten Purworejo, Yunita Dewi Onggowati, memberikan keterangan terkait aturan penggunaan LPG 3 Kg bagi ASN, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purworejo dilarang menggunakan gas LPG 3 Kg atau gas melon.
Larangan diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 500-1011287/2025 tentang Larangan ASN Menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg.
SE ditandatangani oleh Pj Sekda Kabupaten Purworejo, Achmad Kurniawan Kadir, pada tanggal 11 Februari 2025.
BACA JUGA:Pengusaha Bear Nekat Pakai Elpiji 3Kg
"Terkait adanya SE tersebut kami berharap seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo memiliki kesadaran untuk mematuhi dan melaksanakan yaitu para ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo yang semula menggunakan LPG 3 kg untuk beralih mengunakan Gas Non Subsidi," kata Kabid Perizinan Barang Pokok dan Penting dan Kemetrologian pada Dinas KUKMP Kabupaten Purworejo, Yunita Dewi Onggowati, pada Rabu (19/2).
Dijelaskan, dalam surat edaran tersebut terdapat dasar dari larangan penggunaan LPG tabung 3 kg bagi para ASN.
Beberapa di antaranya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Stok Elpiji 3Kg Dekati Aman
Kemudian Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.
Lalu Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2.2.E/MG.05/DJM/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Pelaksanaan Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kilogram Tepat Sasaran dan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 500.2.1/196 tanggal 04 Februari 2025 tentang Larangan ASN Menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg.
Di dalam SE itu tertulis dalam rangka mendukung penyaluran subsidi LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran, maka dihimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo agar tidak menggunakan LPG Tabung 3 Kg dan wajib menggunakan LPG Nonsubsidi.
"Imbauan ini dimaksudkan sebagai upaya dalam rangka mendukung penyaluran subsidi LPG tabung 3 kilogram di wilayah Kabupaten Purworejo," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: purworejo ekspres
