Baru Keluar Penjara, Residivis Penipuan Motor di Purworejo Kembali Diringkus
DIAMANKAN. Seorang residivis penipuan sepeda motor kembali diamankan Polres Purworejo, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor, satu unit sepeda motor merek Honda Beat, warna hitam, Nopol AA-6288-UV, dan satu lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat, warna hitam, Nopol AA-6288-UV.
BACA JUGA:Ini Pesan Bupati Purworejo Yuli Hastuti di Pidato Perdana dalam Gedung DPRD
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 29 Januari 2025, di wilayah Kabupaten Cilacap.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ungkapnya.
Lebih lanjut Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan modus penipuan serupa.
"Jika menemukan tindakan mencurigakan, silakan segera melapor kepada kami guna mencegah kejadian serupa terulang kembali," tandas Kasat Reskrim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: purworejo ekspres
