Tidak Melarang Pendirian Karaoke dan Panti Pijat, Pemkab Wonosobo akan Mengaturnya

Tidak Melarang Pendirian Karaoke dan Panti Pijat, Pemkab Wonosobo akan Mengaturnya

MAGELANGEKSPRES.COM, WONOSOBO- Pemkab Wonosobo tidak melarang pendirian karaoke dan juga panti pijat, namun mengaturnya. Masyarakat yang tidak terima dengan adanya kebijakan terkait hal tersebut, diminta tidak perlu melakukan gerakan penolakan. Sebab, sudah ada jalur hukum yang disediakan. “Jadi kami tidak melarang pendirian karaoke dan panti pijat di Wonosobo, tapi kami mengaturnya melalui peraturan daerah. Jika tidak sepakat, silahan gunakan jalur hukum, silahkan ajukan judicial review ke MA, tidak perlu ada gerakan massa,” ungkap Sekda Wonosobo One Andang Wardoyo kemarin saat membuka sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2018  tentang Usaha Pariwisata di Ruang Mangunkusumo Setda. Sosialisasi perda tersebut dihelat Bagian Hukum Setda, di hadiri pelaku usaha di bidang wisata, kalur dan kades, kecamatan, OPD terkait  dan tokoh ormas. Menurutnya, tempat usaha pariwisata di selenggarakan sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang wilayah ( RTRW) dan rencana induk pembangunan kepariwisataan. Kesesuaian itu dibuktikan dengan dokumen perizinan pemanfaatan ruang dari perangkat daerah yang membidanginya. “Untuk usaha pariwisata jenis bar atau rumah bilyar, hiburan malam, karaoke dan panti pijat, serendah-rendahnya di dirikan di wilayah ibu kota kecamatan, perkecualian untuk panti pijat untuk kesehatan dan tunanetra,” bebernya. Sedangkan untuk usaha jenis bar atau rumah minum, rumah bilyar, hiburan malam, karaoke dan rumah pijat lokasinya tidak boleh kurang dari radius 500 meter dari tempat ibadah, pendidikan, pemukiman dan gedung pemerintahan. “Radius atau jarak tempat usaha pariwisata itu dibuktikan dengan izin lingkungan, ditandatangani seluruh kepala keluarga atau pimpinan tempat ibadah, lembaga pendidikan dan instansi pemerintahan yang berada dalam radius 500 meter,” terangnya. Selain itu, perda juga membatasi waktu operasional tempat hiburan malam di Wonosobo. Bahkan khusus untuk bulan Ramadan, hari-hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang diakui di Indonesia dan even keagamaan yang bersifat nasional, akan dilarang beroperasi. Sementara itu, Sekdin Disparbud Wonosobo Satriyatmo mengemukakan, Dinas Pariwisata mendapatkan tugas fasilitasi sertifikasi usaha. Karena itu yang akan digunakan sebagai izin operasional yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi usaha. “Surat izin nanti yang mengeluarkan LSU, salah satu persyaratan izin nanti sertifikasi,” katanya. Pasca terbitkan perda usaha pariwisata, Disparbu mengaku belum ada yang melakukan pengajuan, namun sudah ada pelaku usaha yang melakukan konsultasi. “Sejauh ini yang sudah jalan membayar pajak di bidang pariwisata, hanya hotel dan rumah makan. Selain itu belum ada,” imbuhnya. Pihaknya berharap perda ini menjadi jembatan bagi pemerntah untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha jasa pariwisata dan sebaliknya. Mereka juga akan memberikan kontribusi dalam bentuk pajak daerah. “Untuk permohonan TDUP nanti bisa diajukan melalui OSS yang selanjutnya nanti diproses oleh DPMPTSP,” pungkasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: