Bandara Ketat, Imigran Tempuh Jalur Laut

Bandara Ketat, Imigran Tempuh Jalur Laut

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Total pekerja imigran Indonesia yang sudah tiba di tanah air lebih dari 95.102 orang. Data ini terakumulasi sejak 19 Maret. Mayoritas berasal dari Malaysia yang sampai melalui jalur laut. Kondisi ini dinilai lebih cepat, setelah jalur udara semakin diperketat. Dari keseluruhan WNI terdapat 108 WNI yang positif terinfeksi Covid-19. Dari jumlah tersebut, 27 orang sembuh, 79 orang masih dirawat, dan dua meninggal dunia. ”Data terus diakumulasi. Mayoritas yang pulang, merupakan pekerja imigran dari Malaysia dengan total 74.817 WNI. Artinya 64 persen menggunakan transportasi laut,” terang Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterang resminya, Jumat (15/5). Selama periode yang sama, tercatat 15.820 WNI kru kapal asing telah kembali dari 21 negara, sebagian besar melalui pintu Bandara Soekarno-Hatta di Banten dan Bandara Ngurah Rai di Bali. Pekerja migran Indonesia di Malaysia dan kru kapal WNI merupakan yang paling terdampak penyebaran wabah Covid-19. Karena wabah tersebut, banyak pekerja migran, terutama di sektor informal, yang kehilangan pendapatan atau mata pencaharian mereka di Malaysia. Sementara itu, banyaknya kapal pesiar yang berhenti beroperasi guna menahan laju penyebaran Covid-19, telah memaksa mereka memulangkan para krunya termasuk yang berasal dari Indonesia. Selain dari Malaysia dan kapal pesiar, sebanyak 4.465 WNI telah pulang melalui repatriasi mandiri dari 28 negara. Menlu Retno menegaskan bahwa protokol kesehatan yang ketat terus diberlakukan untuk setiap WNI yang kembali dari luar negeri, sesuai aturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan. ”Selain itu, pemerintah juga akan menerbitkan protokol karantina untuk WNI yang kembali dari luar negeri melalui repatriasi mandiri. Saat ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bekerjasama dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait berupaya menyelesaikan panduan ini,” kata Retno. Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menambahkan, Pemerintah memastikan perlindungan dan pemberian bantuan bagi seluruh WNI, termasuk pekerja migran ilegal, yang terdampak aturan pembatasan pergerakan (MCO) di Malaysia guna menahan laju penularan Covid-19. ”Bantuan tidak melihat statusnya apakah sebagai pekerja legal atau ilegal (undocumented). Dalam hal ini, kami juga sudah mengidentifikasi bahwa pekerja migran Indonesia yang berstatus undocumented dan pekerja harian lepas adalah salah satu kelompok yang paling terdampak kebijakan MCO,” terangnya. Sejak aturan MCO diberlakukan di Malaysia pada Maret lalu, pemerintah melalui enam perwakilan di Malaysia yaitu KBRI Kuala Lumpur, KJRI Penang, KJRI Johor Bahru, KJRI Kota Kinabalu, KJRI Kuching, dan KRI Tawau telah menyalurkan bantuan bahan pangan kepada WNI yang termasuk kelompok rentan. Sejak awal April hingga saat ini, total WNI yang mendapat bantuan pangan dari perwakilan RI maupun dari komunitas Indonesia di Negeri Jiran telah mencapai 348.843 penerima. Sementara itu, per 13 Mei 2020, terdapat 108 WNI yang positif terinfeksi Covid-19. Dari jumlah tersebut, 27 orang sembuh, 79 orang masih dirawat, dan dua meninggal dunia. ”Untuk itu, perwakilan RI bekerjasama dengan seluruh komunitas dan meningkatkan jumlah bantuan, menyesuaikan dengan kebijakan MCO yang sudah diperpanjang pemerintah Malaysia,” kata Judha. Sementara itu, WNI maupun warga negara asing (WNA) dari luar negeri yang akan masuk ke wilayah Indonesia wajib memiliki surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan negara asalnya atau harus melakukan pemeriksaan covid-19 menggunakan tes cepat atau berbasis laboratorium sebagai syarat perjalanan. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/313/2020 Tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi PSBB yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto. Setiap orang yang tiba di pintu masuk negara wajib mengikuti prosedur karantina kesehatan dan pemeriksaan tambahan yang berlaku di Indonesia. Ada beberapa tahapan yang dilakukan saat pemeriksaan kesehatan seperti wawancara, pemeriksaan suhu serta tanda gejala Covid-19, pemeriksaan saturasi oksigen, dan pemeriksaan melalui tes cepat atau pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR). Setiap WNI dan WNA yang tiba di pintu masuk Indonesia wajib menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19 yaitu menjaga jarak, selalu memakai masker, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Setiap WNI yang kembali ke Indonesia sedapat mungkin membawa surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang berlaku selama tujuh hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan di negara asal. Surat keterangan sehat tersebut akan divalidasi oleh dokter di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) baik di pelabuhan, bandara, atau Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Jika dalam surat sehat tersebut terdapat informasi yang membuktikan bahwa yang bersangkutan negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR, maka hanya dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui gejala dan tanda atau faktor risiko penyakit. Petugas KKP akan mengeluarkan izin kesehatan dan health alert card (HAC) kepada individu yang bersangkutan untuk pemantauan. WNI bisa langsung melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan dengan berbekal surat jalan yang diberikan bila dinyatakan sehat. Kendati demikian, WNI yang baru datang dari luar negeri diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah. WNI tersebut juga harus menyerahkan surat izin kesehatan yang diberikan KKP kepada RT/RW setempat yang selanjutnya diteruskan ke Puskesmas agar bisa dilakukan pemantauan. Jika WNI tidak memiliki keterangan negatif Covid-19, maka dilakukan pemeriksaan virus corona baru di bandara atau pelabuhan tersebut menggunakan tes cepat atau menggunakan PCR. Jika hasilnya negatif, WNI hanya melakukan pemeriksaan kesehatan dan boleh melanjutkan perjalanan dengan ketentuan yang sama seperti sebelumnya. Sedangkan bila hasil tes cepat Covid-19 non reaktif, yaitu tubuh belum menghasilkan antibodi terkait penyakit tersebut, maka WNI diharuskan menjalani karantina di tempat yang disediakan oleh otoritas pelabuhan, bandara, atau PLBN. Individu tersebut harus mengulang tes cepat dalam kurun tujuh hingga 10 hari. Bila hasilnya negatif, WNI diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Namun, apabila hasil tes menunjukkan hasil positif PCR atau hasil reaktif (sudah pernah terinfeksi virus corona baru) dengan tes cepat, WNI bersangkutan dirujuk ke RS darurat atau RS rujukan khusus Covid-19 dengan menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi. (fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: