Jateng Belum Siap Terapkan Normal Baru

Jateng Belum Siap Terapkan Normal Baru

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengimbau pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah agar tidak terburu-buru dalam menerapkan dan menjalankan status normal baru (new normal). Menurutnya, secara keseluruhan kondisi di wilayah Jawa Tengah masih berbeda-beda. “Ojo kesusu (jangan terburu-buru) menerapkan status normal baru,” imbau Ganjar usai meninjau sejumlah pasar tradisioanal di Temanggung, Selasa (16/6). Ia menyebutkan, beberapa kabupaten/kota saat ini masih dalam status zona merah, seperti Kota Semarang, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Demak. Sedangkan daerah lainnya masih dalam zona kuning dan hijau. Data ini berdasarkan BNPB. “Kita memasukan Temanggung karena selama ini Bupatinya setiap haris selalu mengirimkan laporan pertumbuhan kasus di wilayahnya. Oleh karena itu jangan tergesa-gesa menerapkan dan menjalankan normal baru,” katanya. Ganjar menuturkan, indikator normal baru satu, apakah grafiknya sudah turun, sudah melandai dan melantai. Diartikan, melandai itu turunnya tajam dan melantai itu sudah datar terus serta konsisten. Indikator ini setidaknya dalam kurun waktu selama 14 hari. “Kalau selama 14 hari konsisten tidak ada penambahan kasus sama sekali sepertinya daerah-daerah itu boleh mulai ujicoba,” katanya. Baca Juga Cegah Pasar jadi Episentrum Penyebaran Covid-19, Gubernur Tinjau Pasar Tradisional di Temanggung Ia juga menyatakan, secara keseluruhan di wilayah Jawa tengah sampai saat ini belum siap menerapkan status normal baru. Kendati demikian beberapa daerah yang statusnya sudah mulai menurun bisa ujicoba. Lebih baik latihan sektor dan subsektor dulu, jangan tergesa-gesa bicara normal baru. “Seperti Kabupaten Banyumas dan Wonosobo akan kita cek 14 harinya seperti apa, kalau 14 hari mereka konsisten, silakan dan protokol kesehatan tetap harus menjadi pedoman. Daerah yang sudah siap buka normal baru harus siap menarik lagi,” katanya. Masih kata Ganjar, Bupati Temanggung juga menceritakan tentang desakan dari warga untuk menggelar resepsi pernikahan. Menurut dia, boleh saja melakukan pernikahan tetapi terbatas untuk 10 orang saja, yang penting dinikahkan, diijabkan selesai. “Kemudian kegiatan pondok pesantren kita berharap juga hati-hati, dari Kemenag sudah ada aturannya dan dari provinsi kita kumpulkan bagaimana pariwisata, pendidikan, dan sudah saya buatkan instruksi gubernur tentang persoalan gugus tugas. Kabupaten/kota nanti kita minta untuk melakukan kontrol di tingkat masing-masing, jadi tidak usah tergesa-gesa untuk bicara normal baru,” katanya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: