Kemendikbud Minta Radikalisme di Sekolah Dipantau
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengusulkan kepada Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BANSM), untuk menyusun instrumen memantau radikalisme di sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, bahwa selama ini, pada proses akreditasi tidak menjelaskan mana yang salah atau apa ideologi sekolah itu hingga menjadi radikal. \"Instrumen penilaian akreditasi sekolah yang diberlakukan oleh BANSM dan Inspektorat sangat positivistik dan tidak bisa digunakan untuk mengetahui ideologi yang ada di sekolah itu,\" kata Muhadjir di Jakarta, Rabu (9/10) Baca juga Presiden Jokowi Pusing, Diminta Sediakan Dana segar Rp7.638 Triliun Oleh karena itu, kata Muhadjir, adanya instrumen tersebut merupakan tanggung jawab badan akreditasi dan inspektorat, dalam hal segi pengawasan. \"Makanya nanti jadi tanggung jawab inspektorat bagaimana nanti merumuskannya pada aspek kurikulum nonteknis yang beraspek pada pembentukan karakter, sikap, ideologi siswa. Nanti harus diukur, sehingga bisa ketahuan yang mana saja daerah-daerah yang rawan,\" tuturnya. Muhadjir mengungkapkan, bahwa sudah mengetahui sejumlah sekolah yang terindikasi radikalisme. Kendati demikian, harus ada penilaian terlebih dahulu dan harus ada alat ukurnya. Dia berharap instrumen itu bisa selesai dalam waktu dekat. \"Banyak sekolah terpapar radikalisme, karena tidak tahu ada yang salah di sekolah mereka. Hal itu dikarenakan bidang akreditasi tidak menjelaskan mana yang salah.\" ujarnya. Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengakui sulit mengawasi penyebaran paham radikalisme yang berpotensi menyebar melalui sekolah informal, khususnya sekolahrumah atau homeschooling tunggal yang diadakan oleh orang tua dalam satu keluarga. \"Kami tak menampik homeschooling tunggal mungkin menjadi sarana baru bagi orang tua mengajarkan radikalisme pada anak,\" kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud Harris Iskandar. Harus menuturkan, potensi penyebaran radikalisme melalui homeschooling tunggal di luar ekspektasinya. Terkait dengan hal itu, homeschooling telah diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah rumah. \"Pengawasan pembelajarannya tidak akan semudah sekolah formal pada umumnya. Sangat sulit. Kalau kita tanya secara baik-baik, pasti jawaban yang diberikan normatif. Tapi apa yang terjadi itu tetap mengkhawatirkan,\" terangnya. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: