Menkeu Ladeni Gugatan Bambang Trihatmojo

Menkeu Ladeni Gugatan Bambang Trihatmojo

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putra presiden ke-2 RI Soeharto itu dicekal ke luar negeri terkait SEA Games 1997. Gugatan itu dilansir di website PTUN Jakarta, Kamis (17/9). Perkara itu mengantongi nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Staf Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengaku telah menerima informasi terkait guguatan tersebut. ”Secara umum, pencegahan dilakukan karena Pak BT memiliki utang kepada negara. Jadi pencegahan akan dicabut kalau ada pembayaran terhadap utang tersebut,” jelasnya kepada Fajar Indonesia Network (FIN) Kamis (17/9). Kemenkeu, sambung Yustinus Prastowi tentu akan taat hukum. ”Penagihan piutang dilakukan PUPN sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian pula dengan pencabutan. Dilakukan sesuai ketentuan. Kami juga akan taat pada proses hukum yang berlaku, menunggu pemberitahuan dari PTUN,” jelasnya. Menkeu lanjut dia, sangat menghormati hak Bambang Trihatmojo. ”Ibu menghormati BT (Bambang Trihatmodjo, Red) sebagai warga negara untuk mengajukan gugatan,” terang Yustinus yang dipertegas dalam pesan tertulis. Untuk diketahui dalam gugatannya Bambang meminta keputusan Menkeu yang membuatnya dicekal dibatalkan. Pencekalan berhubungan dengan piutang negara terkait SEA Games 1997. Hal inilah yang melatarbelakangi Bambang menggugat Kemenkeu soal pencegahan ke luar negeri terkait SEA Games 1997. Gugatan ini didaftarkan ke PTUN Jakarta pada 15 September lalu dan teregistrasi dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT. Bambang meminta agar PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara. Kemudian, Bambang juga meminta agar Kementerian Keuangan mencabut keputusan tentang pencekalan ke luar negeri tersebut. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada 23 September mendatang. Sebagai tambahan Bambang sempat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX pada 1997. Dengan posisi tersebut, Bambang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan SEA Games. Nah dengan pencekalan itu, Bambang Trihatmodjo tidak bisa bepergian ke luar negeri. (fin/ful) PETITUM BAMBANG TRIHATMODJO: 1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara. 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara 4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara. Sumber: PTUN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: