Pemda Dilarang Memaksakan Buka Sekolah

Pemda Dilarang Memaksakan Buka Sekolah

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghimbau kepada pemerintah daerah (Pemda), untuk tidak memaksakan pembukaan aktivitas sekolah di tengah penyebaran virus corona (covid-19). Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad mengingatkan, agar Pemda tidak memaksakan membuka sekolah, terlebih yang berada di wilayah berstatus zona merah dan kuning. \"Kami tidak akan pernah mentoleransi Pemda yang serta merta akan membuka sekolah di zona itu (merah dan kuning),\" tegas Hamid, dalam konferensi video, seperti ditulis, Jumat (5/6). Hamid juga menekankan, bahwa Pemda juga tak boleh memaksa kepala satuan pendidikan untuk membuka sekolah yang berada di zona hijau. Menurutnya, kepala sekolah menjadi penentu akhir untuk memutuskan sekolah akan dibuka atau tidak. \"Bila kepala sekolah menyatakan merasa tak aman, orang tua tak setuju sekolah dibuka, berarti Pemda dan dinas pendidikan tak bisa memaksa sekolah dibuka,\" ujarnya Namun sebaliknya, lanjut Hamid, Dinas pendidikan setempat boleh memaksa menutup kembali sekolah, ketika kondisi dipandang kembali tidak aman dari penyebaran covid-19. \"Jadi sebelumnya hijau, ternyata ada kasus, maka kepala daerah wajib menutup sekolah itu,\" imbuhnya. Hamid menegaskan, bahwa pembukaan satuan pendidikan di wilayah berstatus zona hijau masih menunggu keputusan resmi pemerintah. Jika memang sekolah dibuka, bakal dilakukan bertahap. \"Pemerintah belum memutuskan apa bulan Juli, Agustus atau seterusnya. Yang pasti, tak akan dilakukan serentak,\" katanya. Hamid menuturkan, bahwa sekolah yang bakal lebih dulu dibuka di wilayah zona hijau yakni tingkat menengah seperti SMA dan SMK. Sekitar sebulan kemudian, Kemendikbud akan menimbang untuk membuka sekolah jenjang SMP atau SD. Terakhir, baru diputuskan untuk membuka PAUD. \"Misalnya SMA/SMK bulan Juli, SMP dan SD bulan Agustus, paling cepat itu bulan September untuk PAUD. Ini menunggu keputusan resminya,\" tuturnya. Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim mengatakan, bahwa Komando Kemendikbud sangat dibutuhkan, mengingat sejumlah daerah sudah mulai jalan masing-masing dalam membuat keputusan pembukaan sekolah tersebut. \"Kami menyesalkan tidak adanya komando dan koordinasi yang jelas tentang penerapan kenormalan baru di sektor pendidikan, utamanya di sekolah. Tidak adanya komando membuat daerah terkesan jalan masing-masing dalam menetapkan kebijakan kenormalan baru tersebut,\" katanya. Satriwan menegaskan, sikap FSGI jelas bahwa sebaiknya sekolah menerapkan Perpanjang PJJ demi keselematan nyawa anak, guru, dan warga sekolah. \"Tentu saja, dengan perbaikan-perbaikan dalam pelayanan PJJ (daring dan luring) termasuk pemenuhan fasilitas infrastruktur dan pelatihan guru dalam mengelola PJJ,\" terangnya. Anggota Ikatan Dokter Anak Indonesia, Jawa Barat, Cissy Kartasasmita menilai, kondisi saat ini masih belum memungkinkan untuk sekolah kembali dibuka. Menurutnya, sekolah terlebih dulu harus berbenah ketika akan membuka sekolah. Sebab, dalam pandemi corona ini sekolah harus menjadi lingkungan yang sehat dan ramah untuk siswa saat penerapan tatanan kenormalan baru. \"Menyiapkan disinfektan, ada jaga jarak, kapasistas kelas diatur, tempat untuk screening anak harus ada, tempat cuci tangan biar anak enggak pakai hand sanitizer terus, tempat makan di sekolah juga harus disiapkan,\" terangnya. Cissy menambahkan, lingkungan sekitar sekolah juga harus menjadi perhatian sekolah. Meskipun di luar pagar sekolah, namun hal itu akan mempengaruhi kesehatan siswa. \"Sekolah masih banyak waktu untuk mempersiapkan hal tersebut. Jadi kita harus melindungi siswa sejak dari rumah,\" pungkasnya. Dapat disampaikan, hingga saat ini, setidaknya 102 kabupaten/kota yang masuk dalam kriteria sekolah zona hijau. Kemendikbud bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penanggulangan Bencana(BNPB), serta Kementerian Kesehatan terus melakukan pemantauanterkait perubahan status wilayah daerah. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: