Permenhub Larangan Mudik Ditargetkan Secepatnya Rampung

Permenhub Larangan Mudik Ditargetkan Secepatnya Rampung

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargerkan, regulasi tentang larangan mudik akan selesai disusun Kamis (23/4). Pemerintah telah menggelar rapat bersama pihak terkait yang dipimpin oleh Dirjen Perhubungan Darat. Adapun rapat koordinasi dihadiri berbagai instansi antara lain Korlantas Polri, unsur di Kementerian PUPR seperti BPJT, Bina Marga, Jasa Marga, Kemenkes, Dishub Provinsi/Kota dari berbagai daerah termasuk DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Banten, Riau, Sulsel, Sumbar, Kalsel, Kaltara, dan Gorontalo. Kemudian ada Polda dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). “Dalam rapat yang dipimpin oleh semua pihak sepakat untuk mengawasi implementasi Permenhub di lapangan. Permenhub sendiri ditargetkan akan selesai pada 23 April 2020 atau satu hari sebelum penerapan larangan mudik diberlakukan pada 24 April 2020,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (22/4). Adita menjelaskan, prioritas pengawasan yang nantinya akan dilakukan adalah penyekatan di daerah zona merah dan di daerah yang ditetapkan PSBB. Nantinya, jika ada masyarakat yang melalui zona-zona tersebut akan dicek oleh petugas di pos-pos check point yang ada di lapangan. “Jadi perlu kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang boleh melintas atau tidak. Pelarangan berlaku untuk angkutan penumpang baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi (mobil dan sepeda motor) dan tidak berlaku untuk angkutan barang atau logistik,” jelasnya Kendaraan selain angkutan barang atau logistik yang dikecualikan dalam larangan mudik ini yaitu pemadam kebakaran, kendaraan dinas instansi pemerintah, dan kendaraan tenaga medis. Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, Adita menjelaskan pada tahap awal penerapannya pemerintah mengedepankan cara-cara persuasif. Caranya yaitu dengan melakukan edukasi dan meminta pengendara untuk memutar balik kendaraanya kembali ke asal. Kemudian, pada tahap kedua baru akan disertakan dengan pemberian sanksi. Lebih lanjut Adita mengatakan, Kemenhub bersama pihak-pihak terkait akan terus berkoordinasi guna mempersiapkan tindak lanjut teknis implementasi kebijakan ini. Antara lain membangun sebanyak kurang lebih 50 titik pos check point di seluruh Indonesia. Pos ini akan dikoordinasi oleh Korlantas Polri. Pos-pos tersebut ditargetkan selesai dibangun satu hari sebelum pemberlakukan awal larangan mudik pada 24 April 2020. Pada pos check point tersebut, terdapat petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisan, TNI, Perhubungan, Satpol PP dan tim medis dari Dinas Kesehatan. Check point Moda darat akan dibangun di gerbang tol dan di jalan nontol yang merupakan akses keluar masuk utama suatu wilayah serta di terminal bus dan pelabuhan ASDP. Kemudian terkait pengaturan rest area di jalan tol, tetap akan diberlakukan physical distancing, karena pengemudi mobil barang (angkutan logistik) dan kendaraan dinas petugas operasional, Emergency dan pengamanan tetap akan menggunakan rest area tersebut. “Setelah rapat hari ini, akan ada rapat koordinasi lanjutan. Intinya, semua instansi kompak bergerak dan melakukan operasi bersama. Tindakan di lapangan akan sangat situasional dan mengikuti dinamika perkembangan Covid-19,” pungkasnya.(jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: