PJJ Memakan Korban
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Dinas Pendidikan (Disdik) di seluruh Indonesia diminta lebih serius dalam menjalankan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Peringatan itu, menyusul kasus pembunuhan anak oleh orang tuanya di Kota Tangerang sebagai dampak dari PJJ. Banyaknya kendala yang bisa memberikan tekanan psikis terhadap siswa, orang tua siswa, maupun para guru dalam menjalankan PJJ menjadi sumber utama pemicu kekerasan anak oleh orang tua selama belajar daring. Ketua Komisi X DPR-RI, Syaiful Huda mengatakan, bahwa kasus pembunuhan anak di Kota Tangerang yang disebabkan dari PJJ sangat memicu keprihatinan mendalam. Menurutnya, kasus ini menunjukkan jika metode pembelajaran ini banyak memberikan dampak negatif dan membutuhkan penanganan lebih serius dari pemangku kepentingan terkait. \"Kasus pembunuhan anak oleh seorang ibu yang kesal akibat anak kesulitan mengikuti PJJ harus menjadi peringatan keras bagi kita semua,\" kata Huda di Jakarta, Rabu (16/9). Huda mengakui, bahwa model pembelajaran jarak jauh memang mempunyai banyak kendala. Baik dari rendahnya literasi digital di sebagian besar ekosistem pendidikan nasional, keterbatasan kuota data, belum solidnya metode pembelajaran jarak jauh, hingga tidak meratanya sinyal internet di berbagai wilayah Indonesia. \"Berbagai kendala ini menciptakan tekanan psikologis yang lumayan besar bagi para siswa, guru, dan orang tua siswa,\" ujarnya. Belum lagi, kata Huda, kondisi seperti ini juga diperparah dengan faktor sosial dan ekonomi yang kian berat sebagai dampak pandemi covid-19. Banyaknya pemutusan hubungan kerja, pemotongan gaji, hingga hilangnya kesempatan berusaha yang dialami sebagian orang tua siswa juga membuat beban hidup kian berat. \"Maka bisa jadi berbagai tekanan tersebut menciptakan ledakan emosional jika dipicu hal-hal yang terkesan sepele seperti anak yang tidak cepat mengerti saat melakukan pembelajaran jarak jauh,\" tuturnya. Untuk itu, Huda meminta agar pihak sekolah memberikan pemahaman kepada para guru dan orang tua siswa akan turunnya beban kompetensi dasar yang harus dipenuhi siswa selama proses pembelajaran jarak jauh. \"Hal ini penting, agar guru dan orang tua siswa tidak melulu mengejar pemenuhan beban kompetensi selama masa pandemi,\" ucapnya. Huda menuturkan, secara praktik PJJ selama ini guru hanya memberikan beban, baik berupa hafalan maupun tugas menjawab pertanyaan begitu saja kepada siswa. Kondisi ini membuat orang tua siswa kerap kali stres karena harus menyetorkan tugas tersebut baik melalui video maupun gambar kepada guru. \"Harusnya pola ini tidak lagi terjadi karena sudah ada modul-modul PJJ yang disediakan oleh Kemendikbud,\" tegasnya. Sementara itu, Komisioner bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti menyatakan prihatin atas perbuatan kedua orang tua korban yang justru membawa jenazah korban dengan kardus ke Lebak dan dimakamkan sendiri secara diam-diam di TPU desa Cipalabuh. \"Jenazah korban tidak dimakamkan secara layak dan sesuai ketentuan agama. Hal tersebut dilakukan demi menutupi kesalahan pelaku yang merupakan orang tua kandung korban atau orang terdekat korban,\" kata Retno. Menurut Retno, dalam UU 35/2014 tentang perlindungan Anak, ada ketentuan jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban, maka pelaku bisa mendapat pemberatan hukuman sebanyak 1/3 kali lebih berat. \"Dalam kasus ini tuntutan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan jika diperberat 1/3 menjadi 20 tahun,\" ujarnya. Menurut Retno, PJJ memang membutuhkan bimbingan dan bantuan orang tua di rumah. Sehingga sudah menjadi tugas ayah dan ibu untuk mendampingi anak saat belajar dari rumah, terlebih di saat pandemi cobvid-19. \"Yang utama adalah keteraturan belajar, tidak harus dituntut bisa semua mata pelajaran dan tugas untuk diselesaikan dengan benar atau sempurna,\" terangnya. Untuk itu, kata Retno, kesabaran orang tua membimbing anak-anaknya belajar di rumah selama pandemi covid 19 menjadi modal utama agar anak tetap semangat belajar dan senang belajar. \"Kalau saat tidak bisa mengerjakan selalu dibentak apalgi dipukul, maka sang anak malah akan mengalami kesulitan memahami pelajaran,\" imbuhnya. Selain itu, lanjut Retno, KPAI juga akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terkait pemenuhan hak pembelajaran dari sekolah anak korban yang ternyata juga memiliki saudara kembar dan bersekolah di sekolah yang sama dengan anak korban. \"KPAI perlu memastikan pengasuh pengganti selama kedua orang tuanya menjalani proses hukum. Selain itu, KPAI juga akan memastikan saudara kembar korban mendapatkan rehabilitasi psikologis dari P2TP2A Provinsi DKI Jakrta, karena kemungkinan besar melihat peristiwa kekerasan yang dialami korban,\" pungkasnya. Dapat diketahui, seorang anak berusia 8 tahun tewas akibat mengalami kekerasan yang dilakukan orang tua kandungnya LH (26) di Lebak, Banten, Kota Tangerang. Anak tersebut meninggal dunia setelah sebelumnya mendapatkan beberapa pukulan karena anak sulit diajarkan saat belajar daring (online). Kepada penyidik LH mengaku kesal lantaran korban susah diajarkan saat belajar online. Korban yang duduk di kelas 1 sekolah dasar (SD) saat kesulitan mengerjakan tugas sekolah yang diberikan gurunya secara online. Untuk menutupi perbuatannya, LH dan sang suami menguburkan jasad anak kandung mereka di sebuah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kawasan Lebak, Banten. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: