Regulasi Pemasangan APK Harus Diperjelas

Regulasi Pemasangan APK Harus Diperjelas

MERTOYUDAN - Belum adanya regulasi resmi dari pemerintah terkait dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) menjadi salah satu topik pembahasan dalam Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019, Selasa (20/8), di Hallroom Artos Hotel. Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, M Yasin Awan Wiratno, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan, dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 terdapat 11.200 pelanggaran APK, jumlah tersebut melebihi jumlah yang difasilitasi oleh KPU. \"Regulasi tentang pemasangan APK tidak hanya menguntungan Bawaslu, tetapi juga peserta pemilu. Kedepan regulasi pemasangan APK harus diperjelas agar tidak semrawut,\" ucap Awan Wiratno. Menurut Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffudin, sedikit banyak pemasangan APK masih mengacu kepada Perda Reklame, dikarenakan perda APK belum ada. Dimana reklame prioritas untuk komersial sementara APK tidak komersial. \"Dari dahulu memang belum ada perda khusus APK, inisiatif-inisiatif sudah ada dari dulu, sejak tahun 2013 bersama Pengawas Pemilu waktu itu dengan KPU. Audiensi dengan Bupati juga dilaksanakan, tapi tindak lanjut hingga tersusun sebuah peraturan bupati atau lebih tinggi lagi perda belum terwujud,\" ucap Afiffudin Afiffudin mengatakan, tujuan kegiatan evaluasi tersebut, sebagai media evaluasi terkait dengan pemberian fasilitas kampanye kepada peserta pemilu 2019. \"Tidak hanya APK, tetapi juga jadwal dan tempat rapat umum kampanye termasuk juga fasilitas yang diberikan pemerintah. Adapun untuk APK mengarah ke tempat pemasangan yang lebih adil, ramah lingkungan dan tempat APK yang sesuai dengan estetika, hal itu kalau diatur dengan regulasi akan lebih tegas,\" papar Afiffudin. Sementara dalam evaluasi yang dihadiri dari berbagai unsur yang terkait dengan pemberian fasilitas kampanye, seperti Bagian Hukum, DLH, Dinas Perhubungan, PLN,  DPMPTSP, Humas Protokol dan unsur lainya, juga mengungkapkan berbagai kendala serta solusi sebagai masukan pelaksanaan pemilu selanjutnya.(cha).  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: