Sanksi Hukum Bagi Pejabat Tak Serahkan LHKPN

Sanksi Hukum Bagi Pejabat Tak Serahkan LHKPN

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong seluruh instansi negara untuk menerbitkan aturan internal terkait kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini guna meningkatkan kepatuhan para penyelenggara negara (PN) untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, baru sekitar 1.237 dari total 1.375 instansi yang telah memiliki aturan internal terkait LHKPN. Akan tetapi, 260 (21 persen) dari 1.237 instansi tersebut belum memiliki sanksi yang tegas bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN. \"Bagi instansi yang telah menerbitkan aturan internal dan mengatur sanksi bagi PN yang tidak patuh melaporkan hartanya, KPK juga mendorong instansi agar memantau penerapan sanksi administratif tersebut,\" ujar Ipi kepada wartawan, Minggu (1/3). Berdasarkan data per 28 Februari 2020, KPK mencatat keseluruhan penyelenggara negara di 51 instansi negara di pusat maupun daerah telah melaporkan LHKPN atau 100 persen tingkat kepatuhannya. KPK mengapresiasi hal itu karena batas waktu penyampaian laporan periodik masih tersisa hingga 31 Maret 2020 mendatang. \"Sebagian besar instansi ini mengambil inisiatif memajukan tenggat waktu pelaporan sebelum batas akhir pelaporan untuk mendorong kepatuhan wajib lapor (WL) di lingkungan masing-masing,\" kata Ipi. Selain itu, berdasarkan data yang sama keseluruhan pegawai KPK sebanyak total 1.660 orang juga telah memenuhi kewajiban lapor. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 08 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Dewan Pengawas dan Pegawai KPK yang menetapkan batas waktu penyampaian LHKPN untuk pegawai KPK sebagai wajib lapor periodik pada 28 Februari 2020. Sedangkan untuk tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional baru menyentuh angka 51,12 persen. Data yang sama menyebut, dari total 358.900 wajib lapor, sedikitnya baru 183.466 penyelenggara yang telah menyerahkan LHKPN kepada KPK. \"Rata-rata per bidang yaitu (tingkat) eksekutif dengan tingkat kepatuhan 49,36 persen, telah lapor 142.810 dari total 289.322 WL. Yudikatif 88,69 persen, telah lapor 16.863 dari total 19.014 WL. Legislatif 54,16 persen, telah lapor 10.935 dari total 20.191 WL. Serta BUMN/D 42,33 persen, telah lapor 12.858 dari total 30.373 WL,\" beber Ipi. Bagi 13 Staf Khusus (Stafsus) Presiden, tersisa hanya tiga orang yang belum melaporkan LHKPN kepada KPK. Ketiga stafsus tersebut merupakan wajib lapor periodik yang memiliki batas waktu menyampaikan LHKPN ke KPK pada 31 Maret 2020. Sementara dari total delapan Stafsus Wakil Presiden, terdiri atas tiga wajib lapor periodik dan lima wajib lapor khusus, KPK baru menerima pelaporan dari seorang stafsus yang terkualifikasi sebagai wajib lapor periodik. Sementara lima stafsus baru terkualifikasi wajib lapor khusus, sama sekali belum ada yang menyampaikan LHKPN kepada KPK meski sesuai ketentuan diwajibkan menyelesaikan laporan hartanya paling lambat pada 24 Februari 2020 atau tiga bulan pasca dilantik. \"Namun demikian, meski telah melewati tenggat waktu tiga bulan setelah kelima stafsus tersebut dilantik dalam jabatan publik, sebagai bentuk komitmen pencegahan korupsi dan keterbukaan kepada publik KPK mengimbau kepada kelima stafsus untuk tetap menyerahkan laporan hartanya,\" tandas Ipi. Demikian halnya dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres). KPK mengaku belum menerima laporan LHKPN jajaran Watimpres yang seluruhnya berjumlah sembilan orang. Tercatat, tujuh di antaranya merupakan Watimpres baru yang terkualifikasi wajib lapor khusus, sedangkan sisanya wajib lapor periodik. \"Kepada tujuh orang PN wajib lapor khusus KPK mengimbau agar segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu 12 Maret 2020,\" tutur Ipi. KPK menyadari, bagi sebagian penyelenggara negara yang baru menduduki jabatan publik dengan mayoritas berlatar belakang swasta, kemungkinan memiliki kendala dalam pengisian LHKPN untuk pertama kalinya. Oleh Karena itu, KPK membuka kesempatan untuk melakukan pendampingan ataupun memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis (bintek). Selain itu, para penyelenggara negara juga dapat mengunduh panduan pengisian LHKPN melalui www.elhkpn.kpk.go.id atau jika masih mengalami kesulitan, silakan menghubungi KPK melalui nomor telepon 198 agar dapat dilakukan asistensi. \"Sosialisasi dan bintek dapat dilakukan baik kepada para PN secara langsung maupun kepada tim Unit Pengelola (UPL) LHKPN di instansi-instansi yang kemudian akan melakukan sosialisasi kepada PN,\" jelas Ipi Khusus untuk pelaporan harta 2019, KPK sedikitnya telah memenuhi permintaan sosialisasi dan bintek sebanyak 90 kegiatan. KPK juga telah mengirimkan surat ataupun menghubungi penyelenggara negara baik secara langsung maupun melalui tim UPL di masing-masing instansi untuk mengingatkan terkait kewajiban LHKPN. Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, sejatinya kewajiban melaporkan LHKPN yang dikenakan kepada penyelenggara negara merupakan upaya dukungan terhadap pemberantasan korupsi. Fickar menyarankan pemerintah dan DPR untuk membuat regulasi baru dengan memuat sanksi hukum bagi penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN. \"Meskipun kewajiban melapor kepada KPK tidak ada sanksi hukumnya kecuali hanya diumumkan saja, karena itu agar lebih efektif aturan dan kewajiban ini harus diberi sanksi hukum,\" tegas Fickar. Namun, Fickar merasa sangsi aturan yang memuat sanksi hukum itu akan diterbitkan. Lantaran, menurut dia, berdasarkan data beberapa tahun terakhir justru DPR yang paling bandel terkait urusan melaporkan LHKPN. \"Persoalannya sanksi hukum itu harus berdasarkan undang-undang yang notabebe harus dibuat bersama presiden dan DPR. Padahal pihak terbanyak yang tidak melapor adalah anggota DPR. Ironis. Maka kontrol masyarakat menjadi signifikan terutama transparansi pers yang selalu memberitakannya,\" tutur Fickar. Diketahui, kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan serta mengumumkan harta kekayaannya kepada publik diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Penyelenggara negara harus bersedia melaporkan dan mengumumkan, serta diperiksa kekayaannya sebelum, selama, hingga setelah menjabat. Terhadap penyelenggara negara yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (riz/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: