Siswi SMP Dibawa Kabur Duda Asal Sleman
Selama 24 Hari, Dinikah Siri dan Disetubuhi MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO - Seorang pria berinisial Bas (39) asal Kabupaten Sleman nekat membawa kabur siswi kelas 7 SMP di wilayah Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo. Selama 24 hari, pelaku yang berstatus duda itu diketahui telah menyetubuhi korban berkali-kali. Aksi pelaku berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Purworejo setelah adanya laporan dari keluarga korban. Kini Bas telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di tahanan Mapolres Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Purworejo, AKBP Indra Kurniawan Mangunsong SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Haryo Seto Liestyawan SH mengungkapkan bahwa tersangka merupakan buruh pabrik yang tinggal di Dusun Dayakan Sanggrahan Kelurahan Purwomartani Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman Provinsi DI Jogjakarta. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di rumahnya pada Senin, 4 Maret 2019. \"Untuk korban masih masih di bawah umur. Tersangka membawa korban dan menyetubuhi korban berkali-kali,\" ungkap AKP Haryo Seto, saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Jumat (14/3). Dari hasil pemeriksaan diketahui, sebelum membawa lari korban, tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi KEPO yang ada pada smartphone. Lantaran kerap mengobrol melalui aplikasi itu dan sudah merasa dekat, akhirnya tersangka menjemput korban sepulang sekolah dan mengajaknya ke rumah tersangka. \"Korban dijemput tersangka di sekolahnya kemudian diajak ke rumah tersangka di Sleman hingga akhirnya korban disetubuhi. Setelah itu tersangka berjanji akan menikahi korban,\" lanjutnya. Selang beberapa hari, tersangka pun menikahi korban secara siri di depan keluarga tersangka tanpa saksi dan izin dari pihak keluarga korban. Setelah itu, selama 24 hari kemudian korban tinggal bersama tersangka sebelum akhirnya ditemukan oleh polisi. Petugas yang mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban kemudian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka dibekuk di rumahnya. Kini tersangka telah diamankan di Polres Purworejo, sedangkan korban telah dikembalikan kepada pihak keluarga. \"Untuk korban sudah kami kembalikan kepada pihak keluarga dan sudah dapat kembali bersekolah,” sebutnya. Dari kasus tersebut berhasil diamankan barang bukti antara lain pakaian dan seragam sekolah korban serta dua buah HP milik tersangka dan korban. Tersangka dijerat Pasal 81 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Atas kejadian ini kami mengimbau kepada para orang tua agar selalu mengontrol dan mengawasi penggunaan HP serta pergaulan anak-anaknya sehingga tidak menjadi korban kejahatan terhadap anak,” tegasnya. Sementara itu, tersangka mengaku sengaja ingin mencari pasangan melalui aplikasi tersebut lantaran dirinya sudah menduda selama lima tahun akibat ditinggal pergi sang istri. Meski mengetahui korban masih di bawah umur, tersangka tetap nekat melakukan aksi bejatnya karena nafsu dan terlanjur suka dengan korban. \"Ya tahu kalau dia (korban) masih sekolah SMP, tapi udah terlanjur senang ya mau gimana lagi,\" ujarnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: