Tidak Kantongi Izin, Satpol PP Hentikan Paksa Bangunan Senderan

Tidak Kantongi Izin, Satpol PP Hentikan Paksa Bangunan Senderan

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Tim Gabungan Penegakan Perda Kabupaten Wonosobo melakukan penyegelan dan penghenentian aktivitas pembuatan senderan dan jembatan di atas Sungai Wangan Aji Kelurahan Andongsili Kecamatan Mojotengah. Kegiatan tersebut dianggap melanggar serta tidak kantongi izin. “Jadi pembangunan senderan dan jembatan ini kita henitkan. Kita segel. Ini melanggar Perda No 2 tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ungkap Kasatpol PP Haryono kemarin. Tim gabungan penegak perda terdiri dari Satpol PP, bagian hukum, DPUPR, Polres wonosobo, pihak kecamatan dan juga pihak Kelurahan Andongsili Mojotengah, melakukan penyegelan dan pemasangan garis Satpol PP Line di lokasi pembangunan. Menurutnya, penghentian pembangunan senderan dan jembatan sampai saat ini belum mengantongi izin dari OPD yang berwenang. Sehingga Pemkab melalui Tim Penegak Perda Wonoobo dari berbagai unsur perijinan hukum dan polsek bertekat bulat menghentikan pembangunan tersebut. “ Kami hanya melakukan tugas penegakan perda, sedangkan alasan teknis yang lain ranahnya ada di dinas teknis,” ujarnya. Satpol PP juga enggan menjelaskan secara lebih detail, sebab perizinan dan teknis  bukan kewenangan Satpol PP, izin dari pihak OPD yang lain, alasan penutupan atau penyegelan serta penghentian aktivitas itu karena melanggar perda dan tidak ada izin. “ Itu saja. Kami menindak dengan perda,” imbuhnya. Pihaknya berharap masyarakat perlu memahamai dan mempedomani peraturan yang ada, tim penegak perda tidak akan menghukum dan menghalangi selama proses dilakukan dengan benar. Sementara itu Bidang Sumberdaya Air DPUPR,  Teguh Susanto mengemukan, pembangunan senderan dan jembatan itu melanggar aturan sepadan sungai. Senderan bahkan telah menciutkan badan sungai. “Sesuai dengan Permen PU ada sepadan irigasi, setinggi saluran adalah sepadan irigasi, tapi pada kenyataannya pembanguna tersebut melanggar, bahkan menciutkan badan sungai,” ucapnya. Dengan pembagunan yang melanggar itu, maka risiko terbesar  yang akan dialami adalah merusak jembatan yang ada disebelahnya,  serta mengancam saluran irigasi Wanganji jika meluap  menimbulkan bencana banjir bandang. “Risiko pembangunan dikhawatirkan akan meluap dan merusak jembatan utama  yang ada di sebelahnya.  Jadi itu tidak sesuai dengan yang diajukan. Perlu diketahui kita sudah peringatkan berkali-kali kepada pihak yang membangun, tapi tidak ada respons, ” pungkasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: