Tunda Pelaksanaan UU KPK Hasil Revisi Istana Pastikan Perppu Belum Terbit
JAKARTA - Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU KPK. Sebelumnya, mahasiswa mendeadlibe Jokowi. Apabila sampai batas waktu 14 Oktober 2019 tuntutan soal Perppu KPK tidak direalisasi, mahasiswa akan kembali menggelar aksi unjuk rasa. Sementara itu, KPK berharap presiden menunda pelaksanaan UU KPK hasil revisi. Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Adita Irawati, mengatakan pihaknya belum mengetahui kapan Perppu akan diterbitkan. \"Sepertinya untuk hari ini (kemarin, Red) tidak ada,\" kata Adita di Jakarta, Senin (14/10). Menurutnya, presiden mendengar masukan banyak pihak. Termasuk dari kalangan mahasiswa. Terkait tuntutan deadline 14 Oktober, Adita menyatakan Jokowi tentu mempertimbangkannya dengam seksama. \"Yang jelas, presiden mendengarkan dari berbagai pihak. Termasuk tuntutan dari mahasiswa,\" imbuh Adita. Baca juga Merapi Kembali Menggeliat, Masyarakat Dilarang Beraktivitas di Radius 3 Km Seperti diketahui, BEM Universitas Trisakti dan sejumlah perwakilan mahasiswa memberi batas waktu pada 14 Oktober 2019. Mereka menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Tenggat waktu tersebut diberikan disampaikan saat bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko pada 3 Oktober 2019. Perwakilan mahasiswa yang hadir di antaranya Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dino Ardiansyah, Presiden Mahasiswa Paramadina Salman Ibnu Fuad, serta perwakilan mahasiswa dari Universitas Tarumanagara hingga Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida). Jika sampai batas waktu 14 Oktober 2019 tuntutan soal Perppu KPK tidak direalisasi, maka akan ada gerakan mahasiswa lebih besar. Namun, pada 3 Oktober 2019 lalu, Mensesneg Pratikno mengatakan istana menemukan sejumlah salah ketik (typo) dalam revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dikirimkan DPR. Sehingga draf tersebut dikembalikan lagi ke dewan. \"Selain itu, juga masih mempelajari kembali salinan dari DPR. Jadi mungkin masih memerlukan waktu. Kita lihat nanti perkembangannya,\" tukasnya. Dia mengaku tidak tahu apakah Jokowi sudah menandatangani revisi UU KPK No 30 tahun 2002 tersebut. Dia meminta hal itu ditanyakan ke Sekretariat Negara. Menurut pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Revisi UU KPK disahkan dalam rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019. Prosesnya cukup singkat. Hanya 13 hari sejak diusulkan Baleg DPR. Revisi UU KPK tersebut ditolak banyak pihak. Alasannya, hanya akan melemahkan KPK. Presiden Jokowi pada 26 September 2019 lalu menyatakan sedang mempertimbangkan menerbitkan Perppu UU KPK setelah bertemu dengan sejumlah tokoh nasional. Namun, Presiden Jokowi bersama seluruh partai pengusungnya disebut-sebut tidak akan mengeluarkan Perppu UU KPK. Keputusan itu, menurut Ketua DPP Partai NasDem Surya Paloh disepakati ketika Jokowi dan pimpinan parpol pendukung saat bertemu di Istana Kepresidenan Bogor pada Senin (30/9). Alasannya, revisi UU KPK KPK sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Baca Juga 80 Persen Kopi Robusta di Temanggung Dikelola Asal-asalan Sementara itu, meski belum bernomor, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK kembali digugat lagi ke MK. Ada 25 mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As Syafi\\\'iyah yang juga berprofesi sebagai advokat mendalilkan Pasal 21 ayat (1) huruf a dalam revisi UU KPK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 20 UUD 1945. Dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/1), salah satu pemohon, Wiwin Taswin menyebut Dewan Pengawas yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a berpotensi mengganggu independensi KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Pengesahan UU KPK didalilkannya tidak sesuai dengan semangat TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain secara materil, pemohon menilai pengesahan revisi UU KPK cacat formil. Karena anggota DPR yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum. \"Kami memohon Mahkamah menyatakan undang-undang yang saat belum kami tulis nomornya tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK secara formil tidak memenuhi prosedur dan mekanisme pembentukan peraturan perundangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,\" tutur Wiwin Taswin. Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan, pemohon harus menjelaskan kualifikasi diri sebagai mahasiswa sekaligus advokat terkait dengan hak konstitusional yang terlanggar. Pemohon diminta menguraikan bentuk kerugian konstitusional secara spesifik atas revisi UU KPK. Sebelumnya, 18 mahasiswa dan politisi juga mengajukan uji materi terhadap revisi UU KPK yang disidangkan pada 30 September 2019. Terpisah, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berharap Presiden Jokowi dapat menunda pelaksanaan UU KPK hasil revisi. Karena UU tersebut dinilai banyak menimbulkan permasalahan. Dia mencatat ada lebih 26 pelemahan terhadap KPK. Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan semangat Presiden yang menegaskan akan memperkuat KPK. \"Pelemahan yang paling krusial dari revisi UU KPK adalah dipangkasnya kewenangan komisioner KPK. Juga soal dibentuknya Dewan Pengawas. Pimpinan KPK bukan pimpinan tertinggi lagi. Bukan lagi penyidik dan penuntut umum. Ini betul-betul langsung memangkas kewenangan-kewenangan komisioner KPK ke depan,\" jelas Laode. Selain itu, dibentuknya dewan pengawas akan menimbulkan kerancuan. Karena dewan pengawas bukan penegak hukum. Tetapi, dewan pengawas bisa mengotorisasi penggeledahan, penyitaan bahkan penyadapan. \"Bagaimana seorang yang bukan penegak hukum bisa memberikan otorisasi tentang tindakan-tindakan hukum. Ini betul-betul akan sangat mempengaruhi kerja KPK,\" tuturnya. Laode menyatakan lembaganya siap menjalankan UU KPK hasil revisi dengan segala keterbatasan jika Presiden tidak menerbitkan Perppu. \"Kami berharap Presiden akan mengeluarkan Perppu. Kami sangat berharap. Kalau pun seandainya tidak, kami akan menjalankan UU yang ada dengan segala keterbatasannya. Tetapi pada saat yang sama kapan mulai berlakunya UU baru. Apakah mungkin UU yang baru bisa terlaksana sebelum dibentuk dewan pengawas,\" paparnya. Dia juga menyoroti aturan peralihan dari UU KPK hasil revisi yang tidak jelas. Menurutnya, ini akibat dari proses perundang-undangan yang dibikin rahasia dan tertutup. Akhirnya menimbulkan kerancuan-kerancuan. Baik dari segi terminologi maupun tata kerja. Laode juga menyesalkan karena lembaganya tidak dilibatkan mulai dari proses sampai hasil terkait revisi UU KPK. \"Terus terang kami menyesalkan. Sebab, sejak awal dimulai dari proses sampai hasilnya karena kami tidak diikutkan. Pak Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK) pernah mengatakan UU KPK yang baru itu sama dengan membikin baju tanpa mengukur orang yang akan memakai. Saya pikir analogi itu pas sekali,\" pungkasnya.(rh/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: