Wajar Jokowi Sindir Kinerja KPK

Wajar Jokowi Sindir Kinerja KPK

JAKARTA -Penegakan hukum memang tidak pandang bulu. Tapi masifnya penangkapan, maupun operasi tangkap tangan, bukan bentuk keberhasilan dari sisi pencegahan. Pada porsi inilah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu memainkan perannya. \"Pemberantasan korupsi jangan hanya diukur dari jumlah kasus dan jumlah orang yang dipenjarakan, tetapi diukur dari berapa potensi korupsi yang bisa dicegah dan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan. Wajar jika pidato Presiden dimaknai sebuah sindiran,\" tegas Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, kemarin (20/8). Menurut Arsul, pidato tersebut menunjukkan kegelisahan Presiden Jokowi karena kehebohan penanganan korupsi oleh KPK tidak berbanding lurus dengan penyelamatan aset negara oleh lembaga tersebut. Apalagi, biaya penanganan per kasus oleh KPK lebih besar dibanding Polri dan Kejaksaan. \"Jelas saja, ini tidak bisa dimungkir. Ini juga yang dirasakan oleh Presiden. Terlebih anggarannya (KPK) lebih besar per satuan penanganan kasus korupsi dibanding dua penegak hukum yang lain,\" ujar Arsul. Dalam laporan Capaian dan Kinerja KPK Tahun 2018 yang dilansir website atau laman resmi KPK tertulis pada 2018 KPK melakukan sebanyak 28 OTT atau yang terbanyak sepanjang sejarah berdirinya lembaga tersebut, dengan penyelamatan uang negara sebesar Rp500 miliar. Sementara anggaran yang diserap KPK di tahun yang sama, lebih besar dari uang negara yang diselamatkan, yakni Rp744,7 miliar. Untuk penyelamatan uang negara oleh Polri dari kasus korupsi jauh lebih tinggi dari KPK, yakni Rp2,3 triliun pada 2018. Kemudian di tahun yang sama, Kejaksaan menyelamatkan Rp326 miliar. Untuk itu, Arsul menambahkan, Presiden Jokowi ingin mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik penegak hukum mau pun elemen masyarakat sipil, untuk sama-sama mengubah ukuran dan paradigma pemberantasan korupsi. Dari parameter memenjarakan sebanyak-banyaknya dan seberat-beratnya orang menjadi menyelamatkan sebesar-besarnya uang negara. \"Tidak berarti kemudian hukuman penjaranya diringankan. Tapi kalau kita cuma ramai dengan hukuman penjara, sementara melupakan aspek recovery (pengembalian) atau remedialnya (perbaikan), ya, makanya korupsi tinggal korupsi,\" ujarnya. Arsul tidak memungkiri paradigma lama hukuman seberat-beratnya bagi pelaku korupsi selama ini terus ditanamkan oleh LSM ke benak masyarakat, tanpa pernah mempersoalkan aspek penyelamatan atau pengembalian uang negara. \"LSM macam ICW itu kan selalu menyorotinya tentang berat ringannya hukuman pidana, bukan soal recovery-nya, bukan soal remedial atas kerugian negara itu.Dan faktanya hukuman berat yang diharapkan menimbulkan efek jera tidak terjadi, korupsi tetap marak, tandasnya. Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengharapkan pimpinan KPK terpilih harus mampu membangun sinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Kepolisian dan Kejaksaan, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi. \"Ya, bisa melaksanakan fungsi trigger mechanism bagi Kepolisian dan Kejaksaan sehingga penindakan korupsi bukan hanya monopoli KPK,\" kata Masinton. Sejauh ini, kata Masinton, panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (pansel capim KPK) sudah bekerja sesuai aturan melakukan seleksi terhadap mereka yang telah mendaftarkan diri.\"Ya dalam pengamatan kami, pansel capim KPK sudah bekerja on the track melakukan tahapan penjaringan dan penyaringan terhadap bakal calon pimpinan KPK yang mendaftar ke pansel,\" kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut. Lebih lanjut, Masinton menyebut bahwa 40 nama capim KPK yang tersisa sampai saat ini telah melalui seleksi ketat. Menurut dia, pansel capim KPK juga meminta penelusuran rekam jejak terhadap delapan lembaga, yaitu BIN, BNN, BNPT, Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK dan Ditjen Pajak. \"Harapan kami tentunya pansel bisa membantu Presiden dan DPR dalam menyaring bakal calon pimpinan KPK yang terbaik dan mampu menjawab tantangan agenda pemberantasan korupsi Indonesia saat ini dan ke depan,\" ujarnya. Masinton juga menyebut pimpinan KPK periode 2019-2023 harus memiliki visi dan misi merevitalisasi agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK sesuai dengan mandat dan kewenangan dalam Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurutnya, nantinya pimpinan KPK harus punya keberanian menata internal institusi KPK karena di internal lembaga antirasuah itu saat ini ada pengelompokan atau faksi antarpegawai dan penyidik. Kemudian, lanjut dia, pimpinan KPK berani keluar dari pakem kerja KPK yang selama delapan tahun belakangan ini terjebak pada rutinitas agenda penyadapan dan operasi tangkap tangan (OTT) tanpa kejelasan target dari setiap operasi yang dilakukan. \"Karena KPK tidak menindaklanjuti dan merekomendasikan perbaikan sistem terhadap institusi yang bersangkutan dari setiap operasi tangkap tangan yang dilakukan,\" tuturnya. Kemudian, kata Masinton, pimpinan KPK juga harus membantu tugas pemerintah menciptakan dan membangun sistem antikorupsi di setiap lembaga pemerintahan pusat hingga daerah, termasuk BUMN dan BUMD. Sebelumnya, 40 calon pimpinan KPK telah mengikuti ujian profile assestment yang dilakukan pada 8-9 Agustus 2019 di gedung Lemhanas, Jakarta. Dari 40 orang itu, latar belakangnya adalah akademisi/dosen 7 orang, advokat/konsultan hukum du a orang, jaksa tiga orang, pensiunan jaksa satu orang, hakim satu orang, anggota Polri enam orang, auditor enam orang, komisi kejaksaan/komisi kepolisian nasional satu orang, komisioner/pegawai KPK 5 orang, PNS empat orang, pensiunan PNS satu orang, dan lain-lain lima orang. (ful/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: