Praktisi Hukum: Ancaman Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

Praktisi Hukum: Ancaman Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

Ilustrasi ancaman kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur--Radarkaur.disway.id

Praktisi Hukum: Ancaman Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

TEMANGGUNG – Di Kabupaten Temanggung, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dinilai masih sangat rentan terjadi. Hal tersebut disampaikan praktisi hukum, Totok Cahyo Nugroho.

Bukan tanpa alasan, ia mencatat selama semester awal tahun 2022 atau mulai bulan Januari hingga pertengahan Juni ini tercatat telah terjadi sedikitnya dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Kebetulan kami ditunjuk menjadi Posbankum di Pengadilan Negeri Temanggung. Nah, sejak Januari hingga saat ini tercatat telah terjadi sedikitnya dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang masuk proses persidangan atau dimeja hijaukan,” jelasnya, Minggu (19/6/2022).

Ironisnya, dua kasus tersebut mengungkap fakta yang sangat miris. Yakni ibarat peribahasa adalah “Pagar Makan Tanaman”. Pasalnya, baik korban maupun pelaku sejatinya dalam keseharian memiliki hubungan yang sangat dekat. Yakni anak dan ayah tiri yang tinggal satu atap.

“Namanya predator kejahatan seksual tidak pernah mengenal kedekatan hubungan atau faktor sangkalan lainnya. Bisa saja terjadi kapanpun, oleh siapapun, dan dimanapun. Semuanya memungkinkan,” bebernya.

Lanjutnya, Pencabulan merupakan bentuk kekerasan seksual yang ditentang oleh undang – undang. Ketika pencabulan tersebut terjadi pada anak di bawah umur, dampaknya sangat buruk, terutama pada masa depan anak. Oleh sebab itu UU Perlindungan Anak dibentuk agar kasus seperti pencabulan dapat dicegah.

Hanya saja minimnya pengetahuan masyarakat luas terhadap seksualitas dan minimnya pengawasan membuat kasus pencabulan tersebut kerap terjadi. Kebanyakan para pelaku masih memiliki hubungan dekat dengan korban di bawah umur tersebut.

Tidak jarang juga pencabulan tersebut disertai dengan ancaman dan intimidasi, sehingga korban memilih bungkam karena dihantui rasa takut dan malu. Pencabulan terhadap anak di bawah umur bisa membuat masa depan korban jadi terancam, oleh sebab itu penting ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Pencabulan terhadap anak secara tegas dilarang dalam undang – undang perlindungan anak no 35 tahun 2014 pasal 76. Disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain.

Jika terjadi pemaksaan atau ancaman terdapat anak untuk melakukan persetubuhan, maka tindakan tersebut merupakan pencabulan, sehingga dapat dikenai ancaman pidana.

“Di dalam pasal 81 undang – undang perlindungan anak tahun 2014 Nomor 35, ada tiga hal yang menjadi sorotan. Hal utama yang disoroti adalah pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tegasnya. (riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com