Pemkab Purworejo Kembali Incar Predikat Layak Anak, KemenPPPA Lakukan Verifikasi Via Zoom

  Pemkab Purworejo Kembali Incar Predikat Layak Anak, KemenPPPA Lakukan Verifikasi Via Zoom

VERIFIKASI. Forkare Purworejo saat mengikuti verifikasi lapangan secara hybrid evaluasi KLA 2022. (foto: lukman hakim)-Pemkab Purworejo-Magelangekspres.com

PURWOREJO - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (KemenPPPA) Anak Republik Indonesia melakukan Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2022 secara virtual via zoom meeting, Rabu (22/6).

Wakil Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH menyampaikan terima kasih kepada Tim KemenPPPA, yang telah memilih Kabupaten Purworejo sebagai satu dari delapan kabupaten/kota di Jawa Tengah yang mendapat kesempatan verifikasi lapangan penilaian Kabupaten Layak Anak Tahun 2022.

“Semoga tahun ini Kabupaten Purworejo akan kembali meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak, untuk yang ketujuh kalinya, tentunya dengan predikat lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” harapnya.

Dikatakan, Pemerintah melalui KemenPPPA telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dengan tujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.

Menurutnya, Kabupaten Purworejo sudah mencanangkan menuju Kabupaten Layak Anak (KLA) sejak tahun 2014, ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak.

“Setelah itu, hampir setiap tahun sejak tahun 2015 Kabupaten Purworejo selalu meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak diawali dari pratama selama 4 kali dan madya 2 kali terturut-turut,” jelasnya.

Sementara, Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Ciput Eka Purwianti SSi MA, selaku tim penilai mengapresiasi kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Purworejo bersama lembaga masyarakat, dunia usaha, akademisi dan media yang telah melaksanakan evaluasi KLA dengan baik.

“Kebijakan KLA merupakan tanggung jawab publik terhadap pelaksanaan konstitusi UUD 45 yang mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan hak anak untuk memberkan kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta dapat perlindungan dari kekerasan dan kemiskinan,” tandasnya. (luk) 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com