DPO Tersangka Korupsi 7 Miliar Dibekuk, 6 Bulan Buron Uang Dipakai Berfoya-Foya dan Jalan ke Luar Negeri

DPO Tersangka Korupsi 7 Miliar Dibekuk, 6 Bulan Buron Uang Dipakai Berfoya-Foya dan Jalan ke Luar Negeri

BARANG BUKTI. Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menunjukkan barang bukti saat gelar perkara kasus korupsi di Mapolres setempat, Jumat 7 Oktober 2022. (Foto:Setyo wuwuh/temanggung ekspres)-Polres Temanggung-Temanggung Ekspres

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Setelah 6 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), R Herjuno, tersangka kasus korupsi yang menggasak uang negara hingga Rp7.1 miliar berhasil dibekuk aparat kepolisian.

Warga Perumahan Candra Asri, Madyocondro, Secang, Kabupaten Magelang ditangkap di sebuah kos-kos an di daerah Jombang Jawa Timur,

"Pelaku ini sudah sering dipanggil untuk pemeriksaan, namun selalu mangkir dan tidak pernah datang, dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," terang Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi saat gelar perkara, Jumat 7 Oktober 2022.

Kapolres menjelaskan, tidak hanya mangkir saja, namun tersangka ini sempat melarikan diri untuk menghindari petugas. Bahkan tersangka melarikan diri hingga pulau Kalimantan.

Menurutnya, tersangka ini cukup lihai membaca peluang untuk melakukan korupsi di tempat dirinya bekerja di salah satu Bank BUMN di Temanggung. Bahkan tersangka ini berhasil menggasak uang dari bank tersebut sebanyak Rp7,1 miliar.

Dijelaskan, aksi yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara mencairkan uang dari rekening internal bank dengan melampirkan kwitansi pembelian barang yang diduga fiktif. Dengan alasan, uang tersebut untuk kegiatan panen hadiah dari tahun 2014 hingga 2019 dengan kerugian negara sekitar Rp7,1 miliar.

Tersangka membuat dokumen pencairan dengan cara memalsukan tanda tangan "checker" (AMBM) dan "signer" (Pinca), selanjutnya mencairkan kepada "teller" dengan bukti dokumen sumber tersebut dari rekening internal bank.

Kapolres menuturkan selaku petugas administrasi unit (PAU) tersangka secara terus-menerus telah melakukan pencairan dana dari rekening-rekening internal bank.

"Kemudian tersangka menyetorkan uang yang telah dicairkan ke rekening penampung, dan uang dari rekening penampung tersebut diambil oleh tersangka dengan ATM untuk kepentingan pribadi," katanya.

Kapolres menambahkan, tersangka memanfaatkan momen pengundian hadiah di bank tersebut untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah. Tersangka mengambil uang dari sepuluh unit dari bank tersebut untuk dijadikan hadiah.

"Jadi bank ini punya hajat undian hadiah untuk nasabah, tersangka ini memanfaatkan momen ini untuk menarik uang dari 10 unit bank tersebut, setiap unit ditarik sejumlah uang untuk pengadaan hadiah, padahal hadiahnya sudah terpenuhi, aksinya ini dilakukan selama lima tahun," jelasnya.

Atas kasus tersebut tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu tersangka Herjuno mengakui tindakan korupsi yang dilakukannya, sebelum pensiun dini. Dirinya melakukan tindak korupsi dengan cara memalsukan kwitansi dan tanda tangan untuk mencairkan uang.

Ia menjelaskan, selama kurang lebih lima tahun pencairan uang dilakukan di 10 unit kantor, pencairan setiap unit berkisar Rp 40 juta hingga Rp 60 juta per bulan.

"Uang yang saya dapatkan tidak sedikit, jadi saya manfaatkan untuk foya-foya, judi dan berjalan-jalan keluar negeri seperti Singapura, Thailand dan beberapa negara lainnya," ujarnya.

Ia juga mengaku selama dalam pelarian telah pergi ke Kalimantan, Jakarta, dan Jawa Timur.

"Berpindah-pindah tempat untuk menghindari polisi. Saya juga memelihara jenggot selain untuk menyamar saya juga sedang tertarik mendalami agama karena sudah kapok," katanya. 

Ia menambahkan, korupsi yang dilakukannya ketahuan setelah ada audit dari tim audit Yogyakarta, karena ada kejanggalan transaksi, sehingga aksinya terbongkar. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: temanggung ekspres