Jika ASN Wonosobo Rutin Zakat, Akan Hasilkan Rp1,2 Miliar Setiap Bulan

Jika ASN Wonosobo Rutin Zakat, Akan Hasilkan Rp1,2 Miliar Setiap Bulan

BAZNAS. Pengambilan sumpah dan pelantikan pengurus Baznas Kabupaten Wonosobo Masa Bakti 2022-2027 di Mangunkusumo Setda. (foto : Agus Supriyadi/Wonosobo ekspres)--Magelangekspres.com

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID- Jumlah ASN Pemkab Wonosobo sekitar 6.000 orang dan jika membayar rutin wajib zakat sebesar 2,5%, maka akan dihasilkan angka sekitar Rp1,2 miliar per bulan.  Baznas senantiasa memberikan pelatihan kerja didampingi penyuluh agama, dengan target penerima manfaat dari zakat akan lebih menguasai keterampilan dan siap bekerja.

“Selama ini Baznas Jateng terus memberikan pelatihan keterampilan bagi penerima manfaat zakat, dengan didampingi para penyuluh agama sebagai bagian dari solusi penuntasan kemiskinan,” ungkap Ketua Baznas Provinsi Jawa Tengah KH Ahmad Darodji usai pengambilan sumpah dan pelantikan pengurus Baznas Kabupaten Wonosobo Masa Bakti 2022-2027 di Mangunkusumo Setda.

Terkait hal itu, pihaknya mengajak kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Wonosobo untuk terus berzakat. Dari zakat tersebut akan disalurkan kepada masyarakat miskin termasuk memberikan pelatihan dan keterampilan.

Sementara itu, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat mengemukakan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Wonosobo harus terus mendukung upaya pengentasan kemiskinan di Wonosobo.

“Baznas Wonosobo harus mampu menjadikan zakat sebagai instrumen yang mampu mendongkrak bagi peningkatan perekonomian masyarakat serta dapat menjadi bagian yang cukup penting dalam pengentasan kemiskinan di Kabupaten Wonosobo,” katanya.

Menurutnya, dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk berzakat melalui amil, tentu akan mampu menstimulasi jajaran Baznas dalam melaksanakan amanah sebaik-baiknya, memperbaiki kinerja organisasi dan memperluas pelayanan kepada umat.

Baznas Wonosobo mampu memerankan diri sebagai lokomotif zakat di Wonosobo ke arah yang dicita-citakan. Pengelolaan zakat harus dapat dipertanggungjawabkan mulai dari pengumpulan, pengelolaan keuangan, pendistribusian dan pendayagunaan serta nilai manfaatnya.

“Mobilisasi dana zakat harus berbanding lurus dengan peningkatan jumlah orang miskin yang tertolong kehidupannya, serta bagi pengurangan angka kemiskinan di Wonosobo, sehingga Baznas dan semua pengelola zakat wajib mengupayakan kemudahan akses bagi orang miskin terhadap dana zakat tersebut, semakin berbenah diri, meningkatkan komunikasi dan sosialisasi terkait manfaat dan hikmah zakat terhadap para calon muzakki,” imbuh bupati.

Dijelaskan, pengelolaan zakat sudah ada sejak proses Islamisasi pada abad ke-7 masehi. Begitu pula dengan sejarah berdirinya Baznas, yang tak lepas dari ajaran agama islam, maupun pemikiran tokoh Islam yang menginginkan potensi zakat dikelola secara terorganisir serta terkoordinasi bersama pemerintah dalam pentasyarufannya ke ranah publik. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com