Perkara Narkoba di Desa Banyuasin Separe Tambah Satu Tersangka, BHD: Pesan Sabu-Sabu di Temanggung

Perkara Narkoba di Desa Banyuasin Separe Tambah Satu Tersangka, BHD: Pesan Sabu-Sabu di Temanggung

TERSANGKA BARU. Jajaran Satres Narkoba Polres Purworejo menangkap tersangka baru dalam perkara narkoba di Desa Banyuasin Separe Kecamatan Loano, kemarin. (foto : Eko Sutopo/Purworejo Ekspres)--Magelangekspres.com

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Jajaran Satres Narkoba Polres Purworejo terus melakukan pengembangan terhadap perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka seorang berinisial DN (35), pemilik warung makan Lamongan yang berdomisili di Desa Banyuasin Separe  Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo. Hasilnya, satu tersangka kembali diamankan karena diduga kuat terlibat dalam perkara tersebut.

Informasi dari Polres Purworejo menyebutkan bahwa tersangka kedua yang berhasil diringkus adalah seorang pria berinisial BHD (34), warga Desa Banyuasin Separe  Kecamatan Loano.  Ia diketahui merupakan salah satu teman dekat tersangka DN.

“Penangkapan terhadap BHD tersebut atas pengembangan dari tersangka DN,” kata Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni SH, Senin (7/11).
KBO Satres Narkoba Polres Purworejo, Iptu Saniman, menjelaskan bahwa dalah perkara tersebut, BHD berperan sebagai pemesan sabu-sabu terhadap seseorang di daerah Kabupaten Temanggung dengan cara Cash on Delivery (COD). Selanjutnya DN mengambil narkoba di daerah Temanggung dan menggunakannya bersama BHD di warung makan Lamongan Desa Banyuasin Separe.

“BHD memesan barang haram tersebut sebanyak 1 paket dengan harga Rp600 ribu,” jelasnya.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa dalam penangkapan tersangka BHD tidak dilakukan penyitaan barang bukti. Pasalnya, barang bukti telah diamankan sebelumnya, yakni  berupa 1 plastik clip kecil sabu-sabu berat 0,42 gram.
“Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Purworejo untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka BHD diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual, beli menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 Ayat Subsider pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka BHD diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com