Hasil Pembahasan Raperda APBD Disegarkan ke Banggar

Hasil Pembahasan Raperda APBD Disegarkan ke Banggar

PARIPURNA. DPRD Temanggung menggelar rapat paripurna membahas laporan komisi, Senin (14/11).(Foto: Setyo wuwuh/Temanggung ekspres)--Magelangekspres.com

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Hasil pembahasan komisi-komisi di DPRD, terkait dengan Raperda APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023 disegarkan ke Badan Anggaran untuk kembali dibahas setelah disetujui pada sidang paripurna, Senin 14 November 2022.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Yunianto tersebut, secara khusus membahas hasil pembahasan komisi-komisi tentang Raperda APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023.

Kemudian hasil pembahasan tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung Rapat ke-10 Masa Persidangan I Tahun 2022-2023.
"Berdasar laporan komisi-komisi DPRD Kabupaten Temanggung terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023, maka dapat kami simpulkan. Satu, menerima keputusan komisi-komisi DPRD atas hasil pembahasan Raperda Kabupaten Temanggung tentang APBD Kabupaten Temanggung tahun anggaran 2023,”.

“Dua, menyerahkan pembahasan lebih lanjut kepada Badan Anggaran DPRD yang hasilnya akan dilaporkan pada Rapat Paripurna berikutnya," kata Ketua DPRD Temanggung Yunianto saat memimpin Sidang Paripurna, kemarin.
Dikatakan, dari laporan komisi-komisi di DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung, tentang APBD Kabupaten Temanggung tahun anggaran 2023, didapatkan beberapa simpulan yang selanjutnya akan diserahkan kepada Badan Anggaran DPRD.

Adapun program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2023 antara lain, judul Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Temanggung tahun 2022-2042 dengan pemrakarsa DPUPR, pencegahan penanggulangan dan penyelamatan kebakaran serta penyelamatan lainnya (Satpol PP dan Damkar).

Kemudian, penyelenggaraan infrastruktur fasilitas telekomunikasi (DPTMPSP), bangunan gedung (Komisi B), sewa rumah susun sederhana (Komisi C), perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan (DKPPP), perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan perikanan (DKPPP), perlindungan tembakau Temanggung (Bagian Perekonomian).

Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Temanggung Tahun 2021-2051 (Komisi B), Badan Usaha Milik Desa (Dinpermades), pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Temanggung (BPKPAD), pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 (BPKPAD), perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Temanggung tahun anggaran 2023 (BPKPAD).

Anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Temanggung tahun anggaran 2024 (BPKPAD), penyelenggaraan smart city (Komisi A), perlindungan petani (Komisi C), pembangunan ketahanan keluarga (Komisi D), perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyertaan modal pada badan usaha milik daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2020-2023 (Bagian Perekonomian. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com