2023, UMK Kota Magelang Diprediksi Sebesar Rp2.004.340

2023, UMK Kota Magelang Diprediksi Sebesar Rp2.004.340

NAIK. UMK Kota Magelang tahun 2023 yang menjadi acuan gaji terkecil seluruh karyawan perusahaan diprediksi akan naik.(foto : IST/magelang ekspres)--Magelangekspres.com

KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Jelang penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 serentak pada 21 November 2022, kalangan pengusaha di Kota Magelang pasrah bila nanti ada kenaikan upah tahun depan.

Hanya saja, pengusaha mendesak kenaikan UMP ini tetap konsisten mengacu Undang-Undang Cipta Kerja.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Magelang, Eddy Sutrisno mengatakan, pengusaha siap menjalankan kenaikan UMP sesuai dengan formulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Sesuai prediksi di Jawa Tengah naik 4,72 persen. Tahun 2022 UMP Jateng Rp1.812.935 diprediksi naik 4,72 persen atau Rp85.842 menjadi Rp1.898.417. Jumlah ini sesuai dengan kemampuan para pengusaha,” kata Eddy, saat dihubungi, Rabu, 16 November 2022.

Menurutnya, kenaikan 4,72 persen jauh lebih tinggi dibanding kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Magelang pada tahun 2021 ke tahun 2022 sebesar Rp21.000.

“Saya kira kenaikan ini adalah solusi moderat. Artinya tetap berada di tengah dan win-win solusi antara pekerja dan pengusaha. Pekerja ingin naik, sedangkan pengusaha ingin tidak terbebani,” ujarnya.

Dia melihat bahwa kenaikan ini juga sesuai dengan formula yang dirumuskan, yakni mengacu sektor inflasi dan pertumbuhan daerah.

“Pertumbuhan daerah naik 5,37 persen sedangkan inflasi naik 6,4 persen di tahun 2022. Meski ada isu daya beli masyarakat menurun akibat kenaikan harga BBM, tetapi situasi di lapangan sebenarnya harga-harga kebutuhan pokok juga stabil. Bahkan, cabai justru terjun bebas sekarang cuma Rp10 ribu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Pelatihan Produktivitas dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang, Sumijan mengaku pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) dari Pemprov Jawa Tengah terkait penentuan besaran UMK tahun 2023.

“Untuk UMK tahun depan kami masih menunggu peraturan dari Pemprov Jawa Tengah. Segera setelah dapat SE itu akan kami sampaikan,” ungkapnya.

Untuk diketahui UMK Kota Magelang tahun 2022 sebesar Rp1.935.913,27 atau naik Rp21.913,27 dari tahun 2021 sebesar Rp1.914.000. Jika mengacu pada prediksi kenaikan 4,72 persen maka dimungkinkan Kota Magelang akan menerapkan UMK senilai Rp2.004.340 pada tahun 2023 nanti. (wid/mg1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com