Jual Yarindo, Pasangan Sejoli Ini Dipaksa Menginap di Balik Jeruji Besi

Jual Yarindo, Pasangan Sejoli Ini Dipaksa Menginap di Balik Jeruji Besi

TERSANGKA. Dua tersangka hanya bisa tertunduk malu saat gelar perkara kasus peredaran obat-obatan terlarang, Rabu (30/11).(foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)--Magelangekspres.com

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Pasangan sejoli asal Kecamatan Tlogomulyo, akhirnya dibekuk oleh Satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Temanggung setelah terbukti mengedarkan obat-obatan terlarang.

Wakapolres Temanggung Kompol Minarto mengatakan, terungkapnya kasus peredaran obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh pasangan sejoli ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa mereka ini sering melakukan transaksi di sejumlah tempat di Temanggung.

"Dari informasi itu kemudian kami kembangkan, dan akhirnya mengerucut kepada kedua tersangka ini," terangnya, Rabu (30/11).

Kasat Resnarkoba Polres Temanggung Kompol Bambang Sulistyo menyebutkan, tersangka tersebut yakni TM (47) dan NN (29) warga Desa Ngempon Desa Pagersari Kecamatan Tlogomulyo. Keduanya sudah cukup lama mengedarkan obat-obatan terlarang berlogo huruf Y.

"Dua tersangka ini memang tinggal dalam satu desa, namun awal mula ditangkap adalah tersangka TM," terangnya.

Dijelaskan, dari keterangan yang didapat dari tersangka TM, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menyeret NN yang tak lain adalah tunangan dari TM.

Menurutnya, tersangka TM hanya menjualkan barang tersebut dari salah satu temannya yang berada di Temanggung, kemudian TM mengajak NN untuk bersama-sama menjualkan barang haram tersebut.

"Mereka ini mempunyai wilayah sendiri dalam mengedarkan barang haram ini," jelasnya.

DIsampaikan, dari kedua tersangka ini diamankan sejumlah barang bukti. Dari tersangka TM, ada 6 bungkus plastik klip masing-masing berisi 10  butir pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo dan sebungkus plastik klip berisi 6 butir pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo, jumlah 66 butir. Lalu ang tunai Rp100.000, satu unit handphone  dan sepeda motor dengan nopo; H-4687-PF.

Sedangkan dari tersangka NN diamankan 20 bungkus plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo, jumlah 200 butir dan satu unit handphone.

Ia menambahkan, karena terbukti menyimpan dan mengedarkan obat-obatan terlarang, kedua tersangka ini dijerat dengan Primer Pasal 196 yo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Dari pasal tersebut kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," terangnya.

Tersangka TM mengaku, mendapatkan barang tersebut dari penjual angkringan di Temanggung. Awalnya ia hanya menjualkan dan menerima upah dari pedagang angkringan itu.

"Saya ajak tunangan saya untuk ikut berjualan agar dapat untung lebih banyak, satu paket isi 10 saya jual Rp30 ribu," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com