Sengkongkol Curi Helm, Bapak dan Anak di Magelang ini Ditangkap Polisi

Sengkongkol Curi Helm, Bapak dan Anak di Magelang ini Ditangkap Polisi

KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Polres Magelang Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian helm yang kian marak belakangan ini. Penangkapan dua pelaku tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan identifikasi melalui beberapa rekaman CCTV disejumlah titik.

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, mengatakan, pihaknya telah mengamankan kedua pelaku dengan sejumlah barang bukti pencurian pada Kamis malam, 1 Desember 2022.

“Pelaku pencurian helm merupakan LTS (27) dan AS (47). Kedua pelaku tersebut adalah bapak dan anak yang berasal dari warga Gunungpati, Kota Semarang,” katanya di sela gelar perkara, Jumat, 2 Desember 2022.

Tidak hanya itu, menurut penuturan dari pelaku LTS, dirinya melancarkan aksi pencurian dengan satu temannya yang kini berstatus buronan polisi.

“Helm dari hasil pencurian tersebut kemudian dijual secara online, dari satu biji helm yang dijual, pelaku mendapatkan sebesar Rp200.000 sampai Rp300.000,” ujar Yolanda.

Ketiga pelaku pencurian helm tersebut menargetkan lokasi strategis yang menjadi pusat keramaian.

“Di Kota Magelang, para pelaku beraksi di Hotel Ava Guest House Jalan Sriwijaya, Apotek Kawatan Jalan Sigaluh, Platinum Billiard & Cafe Jalan Tentara Pelajar, dan Angkringan Lelungguhan Jalan Brigjen Katamso Kota Magelang,” jelas Yolanda.

Dia menambahkan, sasaran pencurian tidak hanya dilancarkan di Kota Magelang saja, namun aksi nakal tersebut dilakukan di berbagai daerah, seperti Kabupaten Magelang, Temanggung, dan lainnya.

“Saya harap setelah kedua pelaku tertangkap tidak ada lagi warga yang resah karena helmnya dicuri,” imbuh Yolanda.

Ia berpesan kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dan melakukan tindakan preventif agar masyarakat tidak menjadi korban pencuri helm yang sangat meresahkan ini.

“Untuk semua masyarakat, harap selalu berhati-hati untuk menjaga barang masing-masing. Jangan meletakan helm tanpa pengaman, lebih baik mengaitkan helm di jok motor mengurangi modus pencurian,” tandas Yolanda.

Para pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (mg4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com