Kabar Gembira, Pegawai Berpenghasilan 4,5 Juta per Bulan Tidak Kena PPh
TAK KENA PAJAK. Mulai tahun 2023, wajib pajak dengan pendapatan tertentu tidak lagi harus membayar pajak penghasilan.(foto : IST/magelang ekspres)--magelang ekspres
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com