Kabar Gembira, Pegawai Berpenghasilan 4,5 Juta per Bulan Tidak Kena PPh

Kabar Gembira, Pegawai Berpenghasilan 4,5 Juta per Bulan Tidak Kena PPh

TAK KENA PAJAK. Mulai tahun 2023, wajib pajak dengan pendapatan tertentu tidak lagi harus membayar pajak penghasilan.(foto : IST/magelang ekspres)--magelang ekspres

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com