7 Provinsi Masih Berlaku Pemutihan Pajak Sepeda Motor Hingga Lebaran, Jawa Tengah Termasuk?

7 Provinsi Masih Berlaku Pemutihan Pajak Sepeda Motor Hingga Lebaran, Jawa Tengah Termasuk?

7 provinsi melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan hingga setelah Lebaran. -disway.id-Magelang Ekspres

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Kabar gembira bagi wajib pajak yang memiliki alat transportasi kendaraan pribadi berupa sepeda motor.

Sebabnya, di 7 provinsi di Indonesia  program pemutihan pajak, masih akan berlaku hingga Lebaran 2023.

Memang program memperpanjang pajak kendaraan bermotor secara gratis ini sudah dirasakan warga di berbagai provinsi sejak lama.

Namun, program urus pajak sepeda motor secara gratis yang diperpanjang hingga Idulfitri 1444 H, hanya ada 7 provinsi saja lho.

BACA JUGA : Inilah Deretan Kedai Kopi di Magelang yang Buka Selama Libur Lebaran

Syarat pengajuannya pun cukup mudah. Untuk mengurus pajak kendaraan, Anda perlu menyiapkan KTP, STNK, dan BPKB.

Setelah itu datang ke Samsat dan jangan lupa membawa uang secukupnya.

Lantas, apa saja biaya yang ditanggung pemerintah selama program pemutihan pajak kendaraan sepeda motor?

Biaya tersebut mencakup denda PKB dan BBNKB II yang dihapus alias gratis.

BACA JUGA : Harga Tiket Silancur Highland Magelang Selama Libur Lebaran

Dengan demikian, jika Anda sudah menunggak pajak motor cukup lama, hanya perlu membayar pajak pokoknya saja.

Lalu di provinsi mana saja yang memperpanjang program penggratisan denda PKB dan BBNKB II ini? Tenang, pada artikel ini akan dibahas secara detail.

Di samping mendapatkan program penghapuskan biaya denda, pemilik kendaraan bermotor yang menunggak malah justru banyak keuntungan dan diskon.

Keringanan yang tersedia berupa pemberian diskon 50 persen untuk denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II), dan SWDKLLJ.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres