Rokok Legal Berpita Cukai Bisa Jadi Solusi
KPPBC TMP C Magelang bersama dengan Polri, TNI, Satpol PP, dan lainnya memusnahkan barang cukai ilegal atau tanpa cukai dengan cara dibakar-FOTO : DOKUMEN-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Harga rokok semakin hari kini mulai terasa mencekik bagi konsumen. Terutama merk yang banyak dikonsumsi dan familiar bagi para perokok aktif.
Kini harga rokok bisa berkisar antara Rp30 ribu dan bahkan hingga mendekati Rp40 ribu per bungkusnya. Sungguh harga yang sangat mahal untuk sebungkus rokok.
Akibat kenaikan harga rokok ini membuat banyak sekali rokok-rokok ilegal yang tanpa pita cukai resmi dan harganya murah meriah cukup banyak digandrungi oleh para pecandu rokok belakangan ini.
Banyak juga pabrikan besar juga meluncurkan rokok dengan harga yang masih standar atau ramah di kantong.
Berikut ini merupakan deretan rokok murah yang berpita cukai resmi serta aman di kantong Anda.
Daftar rokok murah nasional :
1. Sampoerna
*Marlboro filter Black Rp26.600 ribu/bungkus
*Philip Moris Magnum 12 Rp18.300 ribu/bungkus
*Marlboro Crafted Authentic Rp8.000 ribu/bungkus (tergantung toko yang menjual)
* Marlboro Advance Rp19.000 ribu/bungkus.
Selain dari pabrikan Sampoerna juga ada dadi Djarum kudus yang harganya masih standar dan ramah di kantong harganya pun di kisaran Rp13 ribu sampai dengan Rp19 ribu, produknya juga merupakan keluaran terbaru yang cukup di gemari konsumen.
Berikut produk Djarum yang ramah di kantong :
1. Djarum Super Next & Djarum Wave Rp17.000-Rp19.000 ribu/bungkus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres