Di Kota Magelang, Bacaleg Boleh Pasang Baliho Meski Belum Kampanye

Di Kota Magelang, Bacaleg Boleh Pasang Baliho Meski Belum Kampanye

Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu saat memberikan sosialisasi tahapan pemilu kepada masyarakat-FOTO : LARASATI PUTRI-MAGELANG EKSPRES

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang Basmar Perianto Amron menjelaskan bahwa sebanyak 17 parpol dari 18 parpol telah mendaftarkan bacalegnya.

Hanya satu partai yang tidak mendaftarkan bacaleg yakni Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

"Ada 338 bacaleg yang telah didaftarkan di KPU. Saat ini kami masih melalukan vermin (verifikasi administrasi)," kata Basmar. (ras)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres