Tilep Bansos hingga Ratusan Juta, Kades Ngadikerso Wonosobo Ditahan Kejaksaan

TERSANGKA. Pelimpahan tersangka DR selaku Kepala Desa Ngadikerso dan barang bukti dari Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Wonosobo kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonosobo. -Istimewa-MAGELANG EKSPRES
"Ada juga sebagian kecil Keluarga Penerima Manfaat yang dipotong dengan jumlah yang berbeda," imbuhnya.
Bahwa atas perbuatan terdakwa dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Wonosobo telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp231.000.000.
Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Wonosobo menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonosobo.
“Kemudian menahan tersangka di rutan Wonosobo untuk selanjutnya perkara tersebut akan segera dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang," ucapnya.
Tersangka yang statusnya sekarang menjadi terdakwa didakwa dengan Pasal berlapis sebagai berikut.
Kesatu, Primair Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau, kedua Pasal 12 Huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Jamban Helikopter di Kalikajar Wonosobo Mulai Dibongkar
Pihaknya berharap Penanganan Perkara Pemotongan Bantuan Sosial di Desa Ngadikerso Kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo menjadi pelajaran sekaligus pengingat bagi para kepala desa dan para perangkat desa serta para pihak yang terkait dalam setiap proses tahapan penyaluran Bantuan Sosial di Kabupaten Wonosobo.
“Untuk tidak melakukan praktik pemotongan bantuan sosial yang merugikan keuangan negara dan telah mengakibatkan tujuan negara tidak tercapai dalam upaya meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres