Tilep Bansos hingga Ratusan Juta, Kades Ngadikerso Wonosobo Ditahan Kejaksaan

Tilep Bansos hingga Ratusan Juta, Kades Ngadikerso Wonosobo Ditahan Kejaksaan

TERSANGKA. Pelimpahan tersangka DR selaku Kepala Desa Ngadikerso dan barang bukti dari Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Wonosobo kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonosobo. -Istimewa-MAGELANG EKSPRES

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo resmi menahan tersangka DR, kepala Desa Ngadikerso Kecamatan Sapuran, Kamis 15 Juni 2023.

Tersangka diduga melakukan pemotongan bansos tahun 2022 hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp231 juta.

"Pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2022 telah dilaksanakan proses pelimpahan tersangka DR selaku kepala Desa Ngadikerso,” ungkap Kepala Kejari Wonosobo, Efendri Eka Saputra.

Selain tersangka, yang dilimpahkan juga barang bukti. Pelimpahan dari Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Wonosobo kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonosobo.

BACA JUGA:Godok Standar Pelayanan untuk Permudah Masyarakat Wonosobo

Ditandaskan, pengungkapan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka DR, berawal dari adanya laporan masyarakat Desa Ngadikerso Kecamatan Sapuran kepada Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Yang dilaporkan terkait adanya pemotongan bantuan sembako tunai percepatan bantuan pangan non tunai yang bersumber dari Kementerian Sosial RI.

Termasuk juga pemotongan bantuan langsung tunai Dana Desa yang bersumber dari Dana Desa Ngadikerso periode Januari, Februari dan Maret tahun 2022.

"Setelah dilakukan penyelidikan sampai dengan ditingkatkan penyidikan telah diperoleh bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan tersangka DR yang menjabat sebagai kepala Desa Ngadikerso," katanya.

Penyelewengan tersebut dilakukan pada waktu antara bulan Februari dan Maret tahun 2022. Caranya memerintahkan  perangkat desa untuk memotong bantuan sembako tunai percepatan bantuan pangan non tunai yang bersumber dari Kementerian Sosial RI.

“Dimana para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seharusnya pada periode Januari, Februari dan Maret tahun 2022 menerima sekaligus bantuan tersebut sebesar Rp600.000. Namun, bantuan tersebut dipotong sebesar Rp400.000," bebernya.

Bahkan ada juga sebagian kecil KPM yang dipotong dengan jumlah yang berbeda. Kemudian pada penyaluran dan pencairan bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Desa Ngadikerso kembali terdapat pemotongan.

Seharusnya pada periode Januari, Februari dan Maret tahun 2022 para KPM menerima sekaligus bantuan sebesar Rp900.000. Namun, bantuan tersebut dipotong sebesar Rp600.000.

BACA JUGA:Pemkab Wonosobo Gandeng BRI Luncurkan Pusat Literasi Keuangan dan Perbankan Satu Atap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres