BP Jamsostek Gandeng ISNU Magelang Untuk Lindungi UMKM Kabupaten Magelang
BPJamsostek memberikan santunan kepada salah satu Ahli Waris Madrasah Aliyah Yajri Secang--
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Meski dikenal sebagai pemberi perlindungan bagi para pekerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Magelang tidak menutup telinga untuk mendorong iklim UMKM yang lebih baik.
Untuk itu, BP Jamsostek Magelang berkolaborasi dengan Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Pimpinan Cabang (ISNU PC) Magelang memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM yang berada di Kabupaten Magelang untuk mempermudah perolehan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Sertifikasi Halal.
Selain itu, BP Jamsostek turut melakukan pendampingan kepada para calon pelaku UMUM untuk menyosialisasikan Program BP Jamsostek serta untuk pendaftaran pelaku UMKM dalam program BP Jamsostek dapat melalui ISNU PC Magelang.
BACA JUGA:BP Jamsostek Beri Jaminan Perlindungan untuk Peserta Padat Karya RTLH
Kegiatan Sertifikasi Halal ini ditargetkan mencapai 3.000 UMKM pada tahun 2023. Kegiatan itu pula akan dilaksanakan di setiap kecamatan bekerjsama dengan MWC NU masing-masing kecamatan.
“Setiap peserta yang sudah terdaftar di kami, pasti kami berikan manfaat program sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait jaminan social ketenagakerjaan," kata Kepala BPJamsostek Magelang, Budi Pramono, Senin, 26 Juni 2023.
Budi juga menambahkan, untuk setiap pelaku usaha termasuk pelaku Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM), harus terdaftar dan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya kedalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena merupakan bagian dari program negara.
“Manfaatkan program sertifikasi UMKM ini dan pastikan bapak ibu pelaku umkm sudah menjadi peserta BP Jamsostek dan segera daftar program setifikasi ini melalui ISNU PC Magelang," tutup Budi Pramono.
BACA JUGA:Perluas Jangkauan, BPJamsostek Magelang Jamin Keselamatan Petugas Kesehatan Hewan
Senada dengan Budi, Wakil Bupati Magelang, Edi Tjahyana mengatakan bahwa sesuai dengan UU No 24 tahun 2011 tentang BP Jamsostek, setiap pemberi kerja wajib memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tenaga kerjanya, dan terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
“Santunan yang diserahkan ini, sebagai bentuk kepedulian para pemberi kerja dalam memberikan perlindungan jaminan social ketenagakerjaan kepada tenaga kerjanya, termasuk organisasi pendidikan seperti MA Yajri Secang ini”, imbuh Edi Tjahyana.
BACA JUGA:BP Jamsostek Magelang Berikan Santunan Ahli Waris Komisioner Bawaslu
Dalam Launching Pendampingan ini, Wakil Bupati Magelang, Edi Tjahyana juga menyerahkan kartu dan santunan peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama Edris yang merupakan guru di Madrasah Aliyah Yajri Secang yang telah diberikan kepada Ahli Waris beliau senilai Rp42 juta. (ras/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres