Hampir 100 Persen Penduduk Kota Magelang Sudah Terdaftar Sebagai Peserta JKN

WAWANCARA. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Irfan Qadarusman saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (26/6/2023).-foto: heni agusningtyas/magelang ekspres-MAGELANG EKSPRES
Irfan pun menjelaskan, BPJS Kesehatan telah menjamin 7 pelayanan di FKTP dan 10 pelayanan di FKRTL, serta ambulans untuk pasien rujukan bagi peserta JKN. Manfaat pelayanan kesehatan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
Perpres tersebut juga mengatur 21 layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan. Contohnya penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau ditanggung pemberi kerja.
BACA JUGA:KPU Kota Magelang Antisipasi Petugas KPPS Kelelahan Saat Penghitungan Suara Pemilu 2024
Contoh lainnya untuk tujuan estetik, untuk mengatasi infertilitas (gangguan kesuburan), akibat bencana pada masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa (KLB), pengobatan alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan, akibat penganiayaan maupun kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memiliki program skrining kesehatan gratis yang bisa dimanfaatkan kapanpun, dimanapun. Skrining tersebut meliputi skrining kesehatan, skrining diabetes mellitus, skrining kanker serviks, dan skrining kanker payudara.
Skrining tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, Chat Assistant BPJS Kesehatan (Chika), maupun di FKTP.
“Skrining DM bisa dengan pemeriksaan kadar gula darah, skrining kanker serviks bisa dilakukan dengan pemeriksaan IA atau papsmear, dan skrining payudara dilakukan dengan pemeriksaan payudara klinis (Sadanis),” jelasnya.
Ia berharap, skrining kesehatan gratis itu bisa dimanfaatkan oleh peserta JKN. Karena jika suatu penyakit bisa diketahui secara dini, dapat dilakukan penanganan yang cepat dan tepat.
Dengan harapan, gangguan kesehatan tidak jatuh pada kondisi parah atau kronis yang membuat biaya kesehatan menjadi membengkak, dan angka harapan sembuh maupun hidup menjadi lebih tipis.
“Segera lakukan skrining kesehatan ke FKTP, karena sangat mudah. Bahkan tidak perlu menunjukkan fisik kartu JKN, cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah langsung dilayani,” imbuhnya.
Penggunaan KTP untuk berobat sudah bisa dilakukan di seluruh faskes mitra BPJS Kesehatan. Karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah diakui sebagai identitas peserta JKN. Penggunaan KTP ini berlaku di FKTP dan FKRTL, dan jika terjadi kendala bisa menghubungi Petugas pemberian informasi dan penanganan pengaduan (PIPP).
“Dengan transformasi pelayanan JKN ini, peserta tidak perlu fotokopi berkas kartu JKN, KTP, atau KK saat mengakses layanan di faskes. Selain pakai KTP, peserta juga bisa berobat menggunakan KIS digital yang bisa dilihat di aplikasi Mobile JKN,” ucapnya.
BACA JUGA:Kompetisi Sepakbola Usia Dini Meriahkan Hari Bhayangkara
Saat ini pula, BPJS Kesehatan telah memberikan kemudahan bagi peserta JKN yang menunggak iuran dengan program cicilan pelunasan tunggakan. Namanya program Rehab (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap).
Program ini memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan. Pendaftaran Rehab ini hanya bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres