Banyak Korban Jasa Keuangan Ilegal, Dua Indeks Tidak Beriringan
SETDA. Kabag Perekonomian Setda Wonosobo saat diwawancara terkait literasi keuangan di Aula Kecamatan Wonosobo. -mukarom mohammad/wonosobo ekspres-magelang ekspres
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Berdasarkan hasil survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2022, indeks literasi keuangan hanya berkisar di angka 51 persen di Jawa Tengah. Meskipun di segi indeks inklusi sudah capai 81,56 persen.
Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Sekda) Wonosobo, Kristiana Dewi menilai persentase tersebut tunjukkan kerawanan peningkatan korban pengguna jasa keuangan ilegal.
"Dari persentase itu artinya gap atau jaraknya masih jauh antara kedua indeks tersebut. Dengan begitu, dikhawatirkan banyak korban yang termakan oleh jasa keuangan ilegal," katanya kemarin.
Pihaknya katakan, kondisi ketimpangan tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah setempat. Terlebih, dinilai masyarakat awam masih mudah tergiur iming-iming jasa keuangan ilegal.
BACA JUGA:Wonosobo Termasuk Sumbangkan Rokok Ilegal dalam Jumlah Besar
"Untuk indeks inklusi, memang masyarakat sudah menjadi nasabah di suatu jasa keuangan. Akan tetapi mereka tidak tahu legal dan tidaknya. Apa hak yang didapatkan, bagaimana seharusnya yang dilakukan, kemudian risiko ke depan seperti apa. Setidaknya itu dasar yang harus diketahui masyarakat," jelas Dewi.
Meski diakui bahwa pemkab telah berkoordinasi dengan Tim Satgas Waspada Investasi secara intensif, Dewi menyebut pelaku jasa keuangan ilegal tidak kehabisan cara.
"Meski kita sudah koordinasi dengan Tim Satgas Waspada Investasi, sebelumnya sudah ada pelaku yang diproses, akan tetapi pelaku lainnya tidak kehabisan cara untuk memanfaatkan celah masyarakat," tuturnya.
Dalam momen sosialisasi terkait literasi keuangan yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Wonosobo, dirinya berharap agar masyarakat dapat diedukasi.
BACA JUGA:Kompetisi Musik di Wonosobo Hadirkan Juri Eks Slank, Berikut Daftar Juaranya
Utamanya, bagaimana masyarakat mengetahui jasa keuangan legal atau ilegal. Di sisi lain, edukasinya supaya masyarakat tidak gegabah dalam menyikapi segala bentuk imingan.
"Apalagi sekarang penipuan bisa beredar di aplikasi WA. Misal ada tawaran hadiah atau undian yang sumbernya tidak jelas. Masyarakat harus paham hal-hal demikian," tandasnya. (mg7)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres