Empat Kakek-kakek di Purbalingga Tega Gauli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Empat Kakek-kakek di Purbalingga Tega Gauli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Empat kakek di Purbalingga ditangkap polisi usai menghamili anak di bawah umur.-DOKUMEN POLRES PURBALINGGA-

PURBALINGGA, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Setelah viral video aksi heroik TNI menangkap pelaku pedofil di Cirebon, Jawa Barat, kali ini di Purbalingga kasus serupa juga terjadi.

Mirisnya, pelaku rudapaksa ini berjumlah empat orang yang sudah kakek-kakek.

Aksi kejahatan para kakek ini dilakukan selama lima bulan sejak Januari hingga Mei 2023. Parahnya, korban yang masih berusia 14 tahun itu kini hamil 24 minggu atau 6 bulan.

Untuk memperdaya korban, keempat kakek ini cuma mengiming-imingi Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu.

Uang itu akan diberikan kepada korban, jika korban menuruti permintaan keempat kakek tersebut.

Peristiwa nahas yang menimpa sang gadis ini terjadi di Desa Blater, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

BACA JUGA:Viral! Aksi TNI Tangkap Pelaku Pedofil Hendak Rudapaksa Anak Kecil di Cirebon

Keempat kakek kompak melakukan aksi bejatnya berulang kali hingga gadis tersebut hamil.

Aksi tidak senonoh itu terbanyak dilakukan oleh JH (62) dan SR yang menggauli korban hingga 5 kali. Sedangkan AS (51) sebanyak 2 kali, dan TH (58) sebanyak 3 kali.

Dilansir dari laman Tribratanews Purbalingga, Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku ini yakni dengan cara mengajak korban bersetubuh dengan menjanjikan akan memberi uang.

“Kejadian bermula saat pelaku AS melihat korban yang merupakan tetangganya sedang duduk di samping rumah. Kemudian korban dipanggil dan diajak masuk ke rumah AS. Selanjutnya diajak bersetubuh dengan iming-iming uang. Setelah selesai, kemudian diberikan uang sebesar Rp20 ribu,” ujar Kompol Donni.

Tersangka AS usai melakukan aksi bejatnya itu kemudian menebar cerita kepada JH, SR, dan TH. Parahnya, ketiga rekan pelaku AS ini turut tertarik melakukan aksi bejatnya kepada korban secara bergantian.

“Tersangka melakukan perbuatan melanggar hukum itu terhitung sudah 5 bulan sejak Januari hingga Mei 2023,” ungkapnya.

BACA JUGA:Ketua RT di Magelang Jadi Korban Modus Penipuan Online PDF Undangan Pernikahan

Saat ini, kata Kompol Donni, usia kehamilan korban sudah 24 minggu atau 6 bulan.

“Tentunya kami akan melibatkan pihak-pihak terkait memberikan pendampingan kepada korban,” tandasnya.

Donni menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat orangtua korban yang merasa curiga perut putrinya terus membesar. Rupanya setelah diperiksa, putri mereka sudah hamil 6 bulan.

“Orangtua melaporkan kejadian ini ke Polres Purbalingga. Dan petugas langsung menangkap para tersangka dari rumah masing-masing berikut barang bukti,” tandasnya.

BACA JUGA:Tidak Usah Panik Sudah Terlanjur Klik File APK Modus Undangan Pernikahan! Ini 5 Solusi Cegah Phising

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: