Empat Kakek-kakek di Purbalingga Tega Gauli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil
Empat kakek di Purbalingga ditangkap polisi usai menghamili anak di bawah umur.-DOKUMEN POLRES PURBALINGGA-
Keempat tersangka dikenakan pasal berlapis antara lain Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.
Keempat tersangka terancam hukuman 15 tahun pidana dan denda Rp 5 miliar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: