Wonosobo Darurat Sampah, 110 Ton Sampah Setiap Hari Masuk ke TPA

PENANGANAN. Rembug Penanganan Sampah Desa, Kelurahan dan Kecamatan di Ruang Rapat Mangunkusumo Setda Wonosobo.-FOTO : AGUS SUPRIYADI-MAGELANG EKSPRES
"Peraturan terkait pengelolaan sampah teruang dalam perda nomer 4 tahun 2016 tentang pengelolaan sampah dan terbaru surat edaran bupati 660/0997/2023 tanggal 21 Juli 2023 Tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah Secara Mandiri Dalam Rangka Penanganan Kondisi Darurat Sampah,"ungkapnya.
Sehingga penanganan sampah bisa lebih maksimal di tingkat desa dan kelurahan serta dapat menekan produksi sampah yang masuk ke TPA Wonorejo.
BACA JUGA:KONI Wonosobo Janji Berikan Bonus Uang Tunai Jutaan bagi Atlet Berprestasi di Ajang Porprov 2023
Endang menambahkan, di Kabupaten Wonosobo ada 4 desa yang telah berhasil mengembangkan kemandirian pengolahan sampah yakni Desa Larangan lor Kecamatan Garung, Desa Tieng Kecamatan kejajar, Desa Jojogan Kecamatan Kejajar dan Talunombo Kecamatan Sapuran.
"Dengan diadakan Rembug Penanganan Sampah Desa, Kelurahan dan Kecamatan ini diharapkan banyak desa desa dan kelurahan di Wonosobo ikut tergerak untuk melakukan pengolahan sampah secara mandiri ditingkat desa sehingga produksi sampah di wonosobo dapat di tekan," ujar Endang. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres