Bolehkah Membaca Al Quran pada Saat Seseorang Berhadats Kecil? Simak Pendapat Ulama!
Membaca Al Quran dalam kondisi tidak suci atau dalam keadaan hadast kecil, begini hukumnya-ODUA IMAGES-CANVA
BACA JUGA:Alquran Satu-satunya Kitab yang Terus Dijaga Allah, Apa Keistimewaan yang Lain?
Karena beliau baru saja bangun, dan tidur itu membatalkan wudhu, setelah itu Beliau berwudhu.
Kemudian kalau ada orang yang meyakini orang yang berhadats kecil tidak boleh baca Al-Quran, maka keyakinan ini harus diingkari, harus dibenarkan orang tersebut.
Pernah terjadi suatu ketika Umar Bin Khaththab radhiyallahu ta'ala 'anhu berkumpul dengan suatu kaum lalu beliau pergi buang hajat, saat kembali Umar bin Khaththab radhiyallahu ta'āla 'anhu datang sambil membaca Al-Qur'an padahal beliau belum berwudhu.
Maka ada orang yang mengatakan, "Wahai Amirul Mukminin, Apakah Anda membaca Al-Qur'an padahal Anda belum berwudhu?"
Maka Umar bin Khaththab radhiyallāhu ta'āla 'anhu menjawab, "Siapa yang berfatwa seperti ini terhadapmu, kamu mendapat ilmu seperti ini dari mana, apakah Musailamah yang berfatwa kepadamu?" (Lihat kitab al-Muwattho' no.469)
BACA JUGA:7 Jenis Irama Pembacaan Alquran yang Dipakai Para Imam Masjidil Haram
Artinya Umar mengingkari orang yang meyakini bahwa berhadats kecil itu dilarang membaca Al-Qur'an dari hafalannya.
Sebelumnya kita juga sudah membahas tentang perempuan yang tengah berhalangan atau haid bolehkah membaca Al Quran?
Ketahui bahwa ini alasan yang membolehkan wanita haid dan nifas Membaca Al Quran. Bagi sebagian wanita yang telah memiliki hafalan Al-Quran, apabila tidak dibaca selama kurun waktu haid atau kurun waktu nifas khawatir akan lupa atau hilang hafalannya.
Sebab waktunya cukup lama. Selain itu, mereka juga tak mau kehilangan pahala kalau harus meninggalkan dari rutinitas membaca Al-Quran.
BACA JUGA:Bolehkah Baca Alquran Pakai Nada dan Irama? Ini Kata Ustadz Abdul Somad
Membaca Al Quran Bagi Perempuan yang Tengah Haid
Ada 4 pendapat Mazhab tentang Membaca Al Quran Bagi Wanita Haid. Ada pendapat yang mengharamkan adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, yaitu mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali. Sedangkan pendapat yang membolehkan adalah pendapat dari mazhab Maliki.
Itulah informasi mengenai membaca Al Quran saat berhadast kecil dan bagi perempuan yang sedang haid. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: