Inilah 451 DCS Temanggung Diumumkan untuk Dapat Dicermati Masyarakat

Inilah 451 DCS Temanggung Diumumkan untuk Dapat Dicermati Masyarakat

Ketua bersama Komisioner KPU Temanggung menggelar Rapat Pleno penetapan DCS di Aula KPU setempat, Jumat, 18 Agustus 2023-SETYO WUWUH-MAGELANG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANG EKSPRES -- Berikut ini rincian daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD TEMANGGUNG pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Temanggung  telah mengumumkan sebanyak 451 bakal calon legislatif sebagai DCS Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 melalui rapat pleno penetapan DCS pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Ketua KPU Kabupaten Temanggung Muhammad Yusuf Hasyim merinci, sebanyak 451 DCS yang ditetapkan terdiri atas 255 laki-laki dan 196 perempuan.

Dirinya menyebut bahwa ada 8 bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Meski demikian, dia memastikan untuk tingkat keterwakilan sudah terpenuhi.

Ia berharap melalui pengumuman DCS tersebut, masyarakat bisa menyampaikan tanggapan seperti terkait caleg yang memegang jabatan tertentu, gelar, dan masukan lainnya.

Ia melanjutkan sifat dari DCS ini masih sementara, artinya ada kemungkinan untuk berubah saat daftar calon tetap (DCT) diumumkan pada November 2023 mendatang.

BACA JUGA:DCS Kota Magelang Diumumkan 19 Agustus Mendatang, Masyarakat Diminta Beri Tanggapan

Batas pemberian masukan dari masyarakat terkait DCS berlangsung dari 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023.

Masyarakat bisa menyampaikan masukan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Temanggung.

Tanggapan masyarakat wajib disertai dengan bukti identitas dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Temanggung melalui website info pemilu KPU https://infopemilu.kpu.go.id.

Informasi lebih lanjut, kata dia, bisa menghubungi helpdeks pencalonan KPU Kabupaten Temanggung.

Untuk mendownload DCS Temanggung Pemilu 2024 silakan klik di sini.

Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Kholik mengatakan penetapan DCS seluruh Indonesia dilakukan setelah melalui tiga tahapan.

BACA JUGA:KPU Temanggung: Parpol Bisa Tambal Sulam Caleg, Tapi Tidak untuk Menambah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kpu temanggung