6 Cara Mengakhiri Hubungan Perselingkuhan Tanpa Rasa Sakit Menurut Ahli Psikologi

6 Cara Mengakhiri Hubungan Perselingkuhan Tanpa Rasa Sakit Menurut Ahli Psikologi

Cara mengakhiri hubungan terlarang perselingkuhan menurut para ahli--CANVA

MAGELANG EKSPRES -- Kasus perselingkuhan terus meningkat akhir-akhir ini, terutama dari kalangan aparatus sipil negara (ASN) begitu memprihatinkan. Hampir setiap hari kita disuguhkan dengan berita-berita perselingkuhan di media sosial maupun layar televisi.

Tidak hanya ASN, masyarakat biasa hingga selebritis pun acap terpergok berbuat selingkuh. Hubungan asmara yang adem ayem bukan jaminan bebas dari perselingkuhan.

Seperti diberitakan hasil akmulasi pada periode 2020-2023, Komite ASN menerima total 172 laporan yang seluruhnya merupakan kasus perselingkuhan.

Ironisnya hitungan itu belum termasuk yang terselesaikan di tingkat daerah. Diperkirakan jumlahnya akan lebih besar dan lebih banyak.

Menurut kriminolog Haniva Hasna bahwa selingkuh merupakan delik aduan yang bisa dilaporkan oleh korban yang merasa dirugikan.

Pada dasarnya upaya hukum pidana adalah upaya terakhir (ultimum remidium) dalam penyelesaian suatu masalah.

"Apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui upaya lain seperti kekeluargaan, musyawarah, negosiasi dan mediasi, maupun perdata, maka hendaklah diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur atau upaya-upaya lain tersebut," ujar Haniva Hasna.

BACA JUGA:Kasus Perselingkuhan ASN Jadi yang Terbanyak Laporan Pelanggaran Kode Etik KASN

Bila itu terjadi pada ASN, bukan hanya kariernya saja yang hancur, tapi kemungkinan dirinya tidak bisa bekerja lagi cukup besar. Pasalnya, ASN yang bersangkutan akan menjadi bekas narapidana, yang sulit bisa mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.

"Padahal SKCK bisa menjadi syarat utama seseorang mendapatkan pekerjaan atau pekerjaan baru. Jelas, kalau sampai ke ranah hukum, maka bukan hanya karier yang akan berakhir, masa depan anak-anak juga kena imbasnya," terangya.

Jalur hukum bisa ditempuh pihak korban perselingkuhan. Menurut Haniva perselingkuhan termasuk pelanggaran pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan.

Meski demikian, jika pihak korban tidak melaporkan ada sanksi lain yang harus diterima. Dan sanksi tersebut biasnaya lebih parah berdampak pada psikologi pelaku selingkuh.

"Bila hukuman sosial yang diterima tentu psikologinya akan lebih berat," tuturnya.

BACA JUGA:VIRAL DI MEDSOS! Pria Ini Curhat Diselingkuhi 6 Kali Sejak Tahun 2021, Penyabar atau Bodoh?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres