Anggota Dewan Kota Magelang Ini 'Ngegas' Bakal Panggil Disperindag Buntut SE Meliburkan Pedagang

Anggota Dewan Kota Magelang Ini 'Ngegas' Bakal Panggil Disperindag Buntut SE Meliburkan Pedagang

Kawasan shelter Tuin van Java Alun-alun Kota Magelang yang hanya tutup saat Covid-19 mengganas pada tahun 2021 silam-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES

Pakde Bugel menyesalkan karena buntut adanya SE agar shelter Tuin van Java diliburkan, ada belasan pedagang yang protes 'wadul' kepadanya.

"Saya malah baru tahu dilapori pedagang. Ada belasan orang yang WA ke saya katanya diminta libur. Tak cek ternyata benar.  Ini kan justru jadi blunder, masyarakat jadi bertanya sebenarnya ada apa, kenapa mesti diliburkan," ungkapnya.

Seharusnya, lanjut dia, Pemkot Magelang bisa bersikap dewasa.

Jika ingin PRM ramai dikunjungi pengunjung, bukan berarti harus meliburkan tempat lainnya.

"Berarti Pemkot tidak inovatif. Kalau soal meramaikan PRM kan bisa diisi acara-acara yang meriah, bagi-bagi doorprize misalnya. Saya yakin anggota dewan juga mau kalau diminta doorprize. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Apa tidak kasihan dengan pedagang? Mereka itu dapat untungnya harian, bukan bulanan kayak karyawan swasta," imbuhnya.

BACA JUGA:6 Alasan Magelang Dijuluki Kota Militer, Bukan Cuma Akmil Tapi Armed pun Ada 2

Senada juga diutarakan Anggota Komisi C lainnya, HIR Jatmiko.

Menurutnya, perintah meliburkan PKL Tuin van Java dan pedagang angkringan adalah bukti kelalaian kebijakan.

"Kita asumsikan saja, misal satu pedagang dapat keuntungan Rp200 ribu per hari dikali ada 150-an pedagang, dikali dua hari. Nominalnya sekitar Rp60 juta lho. Belum lagi juru parkir, karyawan swalayan yang biasa jajan di sana karena murah, harus mengeluarkan uang lebih banyak karena makan siangnya di tempat-tempat elit," ucapnya.

Jatmiko pun mendesak, agar SE Disperindag segera ditarik.

PKL Tuin van Java dan angkringan di depan Mapolres Magelang Kota diperbolehkan berjualan mulai Rabu 6 September 2023.

"Kalau besok (Rabu, 6 September) masih juga disuruh libur. Kami akan panggil itu Disperindag dan paguyuban pedagangnya. Bikin kebijakan kok merugikan puluhan juta, tidak dipikir terlebih dahulu. Ini kan kelewatan. Kalau perlu nanti kita buat RDP (rapat dengar pendapat). Saya yakin banyak pedagang yang tidak setuju (libur) cuma mereka tidak berani saja," pungkasnya.

BACA JUGA:Relokasi Pengusaha Ngesengan, HIR Jatmiko : Pemkot Ajarkan Warga Langgar Undang-Undang

Seperti diberitakan, Surat Edaran (SE) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Magelang yang meminta ratusan pedagang kaki lima (PKL) di shelter Tuin van Java dan angkringan Alun-alun Kota Magelang untuk tidak berjualan viral di berbagai media sosial dan WhatsApp Group.

Surat Edaran itu berisi tentang anjuran dari Disperindag agar semua PKL dan Angkringan kawasan Alun-alun untuk tidak berjualan selama dua hari, Selasa-Rabu, 5-6 September 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres