Freelancer Bisa Dapat Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya!

Freelancer Bisa Dapat Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya!

Freelancer Bisa Dapat Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya!-Alltechbuzz_-Canva

Nominal Iuran Peserta BPU

Peserta BPU tidak seperti pekerja pada umumnya yang menerima upah secara reguler dari pemberi kerja.

Maka dari itu mominal iuran Peserta BPU ditetapkan berdasarkan besaran pendapatan individu.

Secara lebih rinci penyesuaian ini diatur laman BPJS Ketenagakerjaan yang telah dirangkum sebagai berikut :

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Nominal iuran yakni 2% berdasarkan nominal tertentu yang disesuaikan dengan kelompok upah yang dilaporkan. Minimal Rp10.000 dan paling tinggi Rp207.000 per bulan.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Nominal iuran yakni 1% yang disesuaikan dari nominal tertentu berdasarkan kemampuan penghasilan. Paling sedikit  Rp20.000 dan paling tinggi Rp414.000 per bulan.

3. Jamninan Kematian (JKM)
Nominal iuran yakni Rp.6.800 terlepas dari berapapun jumlah penghasilan.

BACA JUGA:7 Cara Mudah Bayar BPJS Kesehatan Online Lewat Aplikasi Dana: Cek sekarang!

Cara Mendaftar Menjadi Peserta

Anda dapat mendaftar melalui dua cara, baik secara online maupun offline.

Untuk pendaftaran secara online, kunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut (klik di sini).

Pesyaratan yang dibutuhkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor telepon, dan alamat email aktif.

Untuk pendafataran secara offline, Anda dapat mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan di daerah Anda atau perbankan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: