Pengurus BKM Wonosobo Dikukuhkan, Kemenag Minta Selesaikan Sengketa Tanah dan Aset Masjid

Pengurus BKM Wonosobo Dikukuhkan, Kemenag Minta Selesaikan Sengketa Tanah dan Aset Masjid

Pengurus BKM Wonosobo Dikukuhkan, Kemenag Minta Selesaikan Sengketa Tanah dan Aset Masjid--

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES -- Sebanyak 15 orang dikukuhkan sebagai pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) di masing-masing kecamatan di Wonosobo. 

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Wonosobo, Panut berpesan adanya oknum masyarakat yang bersengketa tanah dan aset milik masjid diselesaikan.

Sebab, dia mengungkapkan sejauh ini masih kerap ditemui adanya sejumlah pihak yang membuat gaduh suasana ibadah di lingkungan masjid.

"Ada beberapa yang pernah sempat ramai saling mangaku hak milik tanah dan aset masjid. Sekarang pun masih ada yang bersengketa di salah satu daerah di Wonosobo, bahkan infonya sudah masuk ke pembahasan dengan DPRD," katanya.

BACA JUGA:Kemenag Wonosobo Salurkan Dana Zakat Rp 815 Juta, Fokus Entaskan Kemiskinan

Panut menilai, cara pandang masyarakat terhadap prosedur perwakafan masih begitu awam. Akibatnya, soal sengketa tanah dan aset masjid sedikit banyak telah ditemuinya di Wonosobo.

"Prosedur perwakafan itu panjang dan harus runtut. Orang-orang kan sejauh ini yang penting wakaf gitu aja, padahal itu memicu perdebatan. Sanak familinya mengklaim tanah yang sudah dibangun masjid adalah miliknya, padahal dulu pihak wakif (pemberi wakaf) sudah merelakan untuk masyarakat, hanya saja caranya tidak tepat," terangnya.

Dengan mengukuhkan 15 orang pengurus baru yang akan menjabat selama empat tahun mendatang sampai tahun 2027, Kakankemenag Wonosobo berharap agar pihak yang telah dikukuhkan itu dapat meminimalisir persoalan yang didapati sebelumnya.

BACA JUGA:BPJamsostek Jamin Perlindungan Pekerja Disabilitas

Ia berharap, anggota kepengurusan BKM yang tersebar di masing-masing kecamatan di Wonosobo dapat memberikan pendampingan kepada masyarakat setempat. Terutama soal status hak milik tanah/gedung wakaf yang dinilai oleh Panut cukup riskan.

"Kalau sejauh ini Kemenag tidak bisa bertindak lebih leluasa kalau sudah ada sengketa begitu. Kita lebih berhak untuk memberikan masukan saja terkait prosedurnya harusnya bagaimana, itu saja," ujarnya.

BACA JUGA:Ini Kuota Formasi dan Jadwal PPPK Kabupaten Wonosobo 2023, Jangan sampai ketinggalan!

Tidak hanya itu, Panut juga meminta supaya BKM tersebut bisa menata manajemen masjid di seluruh desa/kelurahan dan kecamatan. Sehingga kemakmuran masjid dapat terjamin dan terjaga dengan baik.

“Pembentukan BKM ini hendaknya harus mengacu pada PMA Nomor 54 Tahun 2006. BKM diharapkan semakin berdaya dan masjid-masjid semakin terberdayakan, masyarakat umat beragama, dan bangsa semakin sejahtera," tndasnya. (mg7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres