Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal serta Cara Cek Status Legalitasnya, Calon Nasabah Wajib Tahu!

Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal serta Cara Cek Status Legalitasnya, Calon Nasabah Wajib Tahu!

Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal serta Cara Cek Status Legalitasnya, Calon Nasabah Wajib Tahu! --CANVA

Oleh karena itu, kelemahan-kelemahan tersebut wajib kamu pertimbangkan sebelum kamu memutuskan mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal. 

Perbedaan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal

Berikut ini adalah ciri-ciri pinjol legal yang wajib kamu perhatikan: 

  1. Pinjol Legal terdaftar atau memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 
  2. Penawaran pinjol legal biasanya melalui aplikasi dan tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Pinjol legal mempunyai layanan pengaduan
  7. Identitas pengurus dan alamat kantor jelas
  8. Pinjol legal hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  9. Pihak penagih dari pinjol legal wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Di bawah ini adalah ciri-ciri Pinjol Ilegal yang patut untuk diwaspadai masyarakat, di antaranya: 

  1. Pinjol Ilegal tidak memiliki dokumen izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 
  2. Proses pengajuan pinjaman relatif cepat dan dan cepat
  3. Aplikasi atau kontak Pinjol Ilegal akan meminta akses seluruh data di telepon seluler. Contohnya akses kontak, storage, galeri, dan histori telepon 
  4. Bunga pinjaman relatif tinggi 
  5. Informasi mengenai denda tidak jelas 
  6. Saat melakukan penagihan, terdapat hal-hal mencurigakan, seperti penggunaan ancaman, pencemaran nama baik, penyebaran foto/video, dan penghinaan. 
  7. Identitas pengurus dan alamat kantor pinjol tidak jelas
  8. Penawaran pinjol via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti Whatsapp, SMS atau media sosial.

 BACA JUGA:HATI-HATI! Banyak Emak-emak di Wonosobo Jadi Incaran Pinjol hingga investasi bodong

Cara Mengecek Status Legalitas Pinjol 

Ada berbagai cara untuk melakukan pengecekan status pinjaman online. Merangkum dari beberapa situs, di antaranya adalah: 

• Melalui Situs OJK

Berikut langkah-langkah mengecek pinjol legal atau ilegal melalui situs OJK: 

  1. Buka situs resmi OJK di https://www.ojk.go.id/.
  2. Pilih menu IKNB > Fintech.
  3. Klik tautan berisikan pinjol legal yang terdaftar di OJK.

• Melalui WhatsApp OJK

Selain melalui situsnya, OJK juga menyediakan layanan pengecekan legalitas pinjol melalui aplikasi WhatsApp. Berikut ini panduan lengkap mengecek pinjol ilegal melalui WA OJK:

  1. Simpan nomor HP OJK 081157157157.
  2. Buka aplikasi WhatsApp.
  3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya “pinjol.com”
  4. Kirim pesan.
  5. Tunggu hingga bot memberi jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

• Melalui Telepon atau Email

Kamu juga dapat melakukan pengecekan melalui telepon OJK 157 ataupun email OJK di [email protected].

BACA JUGA:Jangan Serampangan Pakai Pinjol Kalau Tidak Mau Risiko, Kenali Ciri-ciri Pinjol Terbaik Terbaru 2023

Nah, itu tadi cara mengecek mana pinjol legal dan tidak legal. Kamu wajib memperhatikan hal tersebut, pastikan kamu selalu mengecek status legalitas pinjaman online sebelum memutuskan mengajukan pinjaman agar tidak salah langkah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: