Marak Baliho Duet Prabowo Gibran di Magelang, Apakah Itu Melanggar?
Baliho bergambar Bacapres Prabowo Subianto dengan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka di Jalan Sarwo Edhie Wibowo, Mertoyudan Kabupaten Magelang-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES
Ketua jika baliho bergambar Menhan RI Prabowo Subianto dan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai APK maupun alat peraga sosialisasi (APS).
Sejauh ini Bawaslu baru mengintensifkan pendataan terhadap APS dengan melibatkan komisioner Panwas Kecamatan maupun Panwas Desa/Kelurahan.
Menurutnya, pendataan APS dilakukan secara rutin tergantung kebutuhan. Sejak Agustus 2023 lalu pihaknya mulai memfokuskan pendataan ulang terkait APS-APS yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Magelang.
BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Magelang Ini Setuju Siswa Dilarang Bawa HP ke Sekolah, Tapi...
Hal senada juga diutarakan Ketua Bawaslu Kota Magelang Maludin Taufiq. Menurutnya, baliho bergambar Walikota Solo Gibran Rakabuming dan Menhan Prabowo Subianto tidak termasuk kategori APK.
Terlebih dalam baliho tersebut juga tidak secara lugas mengajak atau mengajak memilih.
Secara normatif, maka baliho tersebut hanya mendasar pada ketentuan yuridis Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang. Belum mengacu pada objek hukum Pemilu 2024. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres