Oknum Kades Penyebar Video Mantan Istri di Magelang Terancam Dicopot

Oknum Kades Penyebar Video Mantan Istri di Magelang Terancam Dicopot

Oknum Kades Penyebar Video Mantan Istri di Magelang Terancam Dicopot-TANGKAPAN LAYAR-ISTIMEWA

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Magelang sedang mempertimbangkan pemberhentian jabatan kepala desa yang bersangkutan karena tindakan pidana yang dilakukan.

BACA JUGA:Susanto Tidak Lulus SMAN 1 Mertoyudan, Dikeluarkan Saat Kelas 2 Gegara Palsukan Nilai Rapor

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, yaitu Djoko Susilo.

Dia menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan desa untuk memastikan bahwa vonis yang diberikan kepada kepala desa tersebut adalah 1 tahun 10 bulan penjara.

Djoko menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan, seorang pejabat dapat diberhentikan apabila ancaman hukumannya mencapai 5 tahun.

Menurut Pasal 45 ayat 1 UU ITE yang dilansir dari laman Mahkamah Agung, terdakwa Kades di Magelang ini dapat dihukum maksimal selama 4 tahun.

BACA JUGA:Kepala SMAN 1 Mertoyudan Magelang Akui Susanto, Dokter Gadungan yang Tipu RS PHC Surabaya, Alumni

Meskipun demikian, Djoko mengakui bahwa diperlukan kajian mendalam untuk menentukan masa depan sang kades.

Kajian tersebut dilakukan sebagai pertimbangan apakah yang bersangkutan akan diberhentikan atau tidak.

Seperti diberitakan, kades berinisial Zaenal Mutaqin (50) diduga menyebarkan foto dan video syur mantan istri sirinya R (30) di story WhatsApp (WA) miliknya.

Oknum kades itu dijerat dengan UU ITE. Peristiwa penyebaran konten foto dan video syur R itu diduga dilakukan sekitar April 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres