Disebut Curi Start Kampanye di Wonosobo
BAWASLU. Ketua Bawaslu Wonosobo, Sarwanto Priadhi saat ditemui wawancara di ruangannya, kemarin lusa. -Mohammad Mukarom-magelangekspres
WONOSOBO,MAGELANGEKSPRES - Penampakan alat peraga kampanye berupa baliho, poster, spanduk, dan berbagai media sudah banyak yang terpasang di tempat-tempat umum di Kabupaten Wonosobo. Bawaslu sebut partai politik (parpol) curi-curi start.
Pantauan di lapangan, berbagai alat peraga sosialisasi (APS) terindikasi mangandung unsur kampanye. Misalnya gambar parpol, foto bacaleg, dapil dan nomor urut pemilihan, hingga beberapa di antaranya terdapat simbol paku.
Ketika ditemui di ruangannya pada Jumat 13 Oktober 2023, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat Sarwanto Priadhi memberi respons. Dinyatakan bahwa rata-rata parpol di Wonosobo curi-curi start kampanye.
BACA JUGA:Cegah TPPO, Kantor Imigrasi Wonosobo Luncurkan Program Baru
"Parpol banyak yang curi-curi start, padahal saat ini belum masuk ke tahap kampanye. Kita sudah berikan peringatan tegas," katanya kepada Wonosobo Ekspres, kemarin lusa.
Diketahui, masa kampanye masih akan dimuat pada 28 November mendatang. Namun belakangan Bawaslu mengaku sudah melakukan pemantauan terhadap konten-konten yang dituliskan ke dalam APS. Itu terindikasi mengandung unsur ajakan untuk mencoblos bakal calon legislatif (bacaleg) yang diusungnya.
Sarwanto mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di masing-masing kecamatan. Disebut hampir seluruh parpol telah memasang APS secara tidak tertib.
"Bawaslu rutin menerima laporan dari Panwas kalau alat peraga yang seharusnya berisikan tentang sosialisasi saja, justru malah ada unsur kampanyenya," ungkapnya.
Ia juga mengaku telah memberikan teguran secara langsung kepada parpol yang bersangkutan agar menurunkan alat peraga yang belum semestinya dipampang di banyak fasilitas publik, sebelum ada tindakan dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
BACA JUGA:Sampel Produk UKM Wonosobo Dibawa ke Canada, Kurasi Paling Lama Sebulan
Sarwanto menyampaikan, parpol yang telah diberi peringatan tersebut justru mengaku tidak tahu-menahu adanya bendera, baliho, poster, dan spanduk yang menyiratkan maksud berkampanye.
"Rata-rata parpol mengaku tidak tahu. Mungkin alat peraga tersebut dipasang bacalegnya atau tim suksesnya (timses) yang tidak mematuhi aturan, atau barangkali tidak paham mana yang sosialisasi dan mana yang kampanye," terang Sarwanto.
Menurutnya, demikian itu bisa terjadi karena pihak parpol tidak memberikan ketegasan terhadap bacalegnya. Terlebih pelanggaran tersebut tidak diakui oleh setiap pimpinan parpol yang menjadi peserta pemilihan legislatif (pileg) pada tahun 2024 mendatang.
"Parpol perlu memberikan edukasi politik ke bacalegnya supaya tidak grasah-grusuh. Mereka harus tahu mana sosialisasi dan mana kampanye karena kalau terjadi apa-apa maka yang kena imbasnya ya parpol, bukan bacalegnya," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres