Prestasi Ciamik, Pemkot Magelang Sukses Entaskan 881 RTLH Sepanjang Tahun 2023

Prestasi Ciamik, Pemkot Magelang Sukses Entaskan 881 RTLH Sepanjang Tahun 2023

Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz menyerahkan rumah layak huni kepada warganya di awal tahun 2023 lalu--

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Penanganan pemukiman ilegal dan rumah tidak layak huni (RTLH) tidak melulu harus menggunakan dengan cara represif. Pemkot Magelang sudah membuktikannya. Dengan cara humanis, dan bahkan sangat bijak, bisa mewujudkan pemukiman legal berstandar layak huni.

Baru-baru ini, Pemkot Magelang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) mencanangkan program "Tuku Lemah Entuk Omah".

Akan tetapi program yang berasal dari Pemprov Jawa Tengah itu sedikit dimodifikasi oleh Pemkot Magelang.

Tidak hanya membantu membangunkan rumah bersubsidi di lahan legal, Pemkot Magelang juga mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah agar memiliki rumah mandiri dengan biaya seringan mungkin.

Caranya, pemerintah membantu agar masyarakat bisa mendapatkan bantuan kredit dari bank milik pemerintah.

Dana kredit itu nantinya secara kolektif akan digunakan untuk membeli tanah di wilayah Kota Magelang.

Selanjutnya, tugas Disperkim lah yang nanti akan mengupayakan bantuan pembangunan rumah berstandar layak huni.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Magelang, Handini Rahayu menjelaskan, program "Tuku Lemah Entuk Omah" sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk membantu MBR di wilayah setempat segera menempati rumah baru yang layak huni.

"Sasaran utamanya adalah MBR dan yang belum memiliki rumah huni, atau menempati lahan backlog (ielgal)," kata Handini, belum lama ini.

BACA JUGA:Selesaikan 397 RTLH, Pemkot Magelang Targetkan 300 RTLH Sampai Akhir Tahun 2023


Wakil Walikota Magelang KH M Mansyur saat meninjau program pengentasan kemiskinan di wilayah Kota Magelang--

Dia menjelaskan, modifikasi program Pemprov Jateng ini sudah pernah diaplikasikan dan menjadi proyek percontohan di Kampung Kiringan Baru, Rejowinangun Utara.

Penghuni Kiringan Baru adalah warga eks Terminal Tidar yang direlokasi karena menempati lahan ilegal pada tahun 2018 silam.

Setelah mereka digusur, akhirnya diminta tinggal di Rusunawa Tidar. Hanya saja, dari 20 kepala keluarga yang direlokasi dari kawasan Terminal Tidar, seluruhnya menolak menempati Rusunawa Tidar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres