ASN di Temanggung Tak Netral Bakal Ditindak Tegas
PJ Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo-foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres-MAGELANG EKSPRES
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Pemerintah Kabupaten Temanggung akan bertindak tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam politik menjelang Pemilu 2024, sanksi akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tentunya akan disesuaikan dengan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," kata PJ Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo Selasa 28 November 2023.
Ia mengatakan, hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu akan dijadikan sebagai rujukan dalam menentukan langkah hukum terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan dengan terjun ke ranah politik.
BACA JUGA:Longsor di Gemawang Temanggung, Satu Rumah Rusak Parah
"Tidak serta Merta begitu saja, harus ada unsur-unsur yang mengarah ke pelangaran sebagai ASN,"katanya.
Tidak hanya ASN saja lanjut Agung, fasilitas negara juga tidak boleh digunakan untuk berkampanye,baik itu calon Presiden dan Calon Wakil presiden maupun simpatisan pendukung dari para calon legislatif.
Bahkan lanjutnya, kendaraan roda empat dan sepeda motor bernomor polisi merah juga tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik, seperti kampanye dan kegiatan politik lainnya.
"Jika ditemukan ada kendaraan dinas yang dimanfaatkan untuk kepentingan politik, maka akan ditarik langsung, kepada ASNnya juga akan ditindak sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku,"tegasnya.
Ia menegaskan, sebagai ASN wajib netral, tidak boleh condong ke manapun, baik itu pilpres, partai atau yang lainnya,ASN wajib meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Kemarau Panjang Diduga Picu Kenaikan Harga Cabai di Temanggung
"Wajib netral, sudah ada aturan yang mengatur, manakala nekad melanggar juga harus terima sanksinya," tegas Kapolres.
Ia menambahkan, untuk masa kampanye pihaknya sudah menyediakan 100 tempat lebih, tempat tempat itu tidak masuk aset Pemerintah Temanggung.
"Kami bersama Bawaslu dan KPU sudah menetapkan tempat khusus untuk penyelenggaraan kampanye, tempat itu diluar tempat yang menjadi larangan untuk kampanye,"tambahnya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres